bontangpost.id – Surat rekomendasi yang diberikan Wali Kota Bontang Basri Rase kepada perusahaan Kutai Timur, PT Bunker Pribumi Kutai Timur, berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan kecemburuan perusahaan lokal. Meski tidak bersifat mandatori, namun memiliki dampak psikologis.
Dikatakan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bontang Amriadi, pemegang surat rekomendasi secara tidak langsung mengirim isyarat bahwa wali kota “di belakang” mereka. Kalau hal seperti ini dilegalkan, maka perusahaan lain akan berbondong-bondong meminta rekomendasi ke wali kota. “Maka akan timbul persaingan tidak sehat. Akan menjadi preseden buruk,” kata Amriadi.
Dikatakan ketua DPC Demokrat Bontang itu, jika pemerintah ingin mengambil keuntungan dari keberadaan PT Indominco Mandiri, maka dapat menugaskan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Karena statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Sehingga bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika persyaratan perumda kurang, bisa menggandeng perusahaan lokal. Perusahaan shipping di Bontang juga ada. Surat rekomendasi bukan persyaratan khusus. Namun, patut dipertanyakan keberpihakan wali kota terhadap perusahaan lokal yang harusnya lebih dulu di berdayakan. Walaupun ada bantahan, katanya sudah buka cabang di sini (Bontang),” ujar pria ramah senyum ini.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post