Tambang ilegal di Kaltim kian merajalela. Aktivitas terselubung itu tak hanya meneror kawasan permukiman maupun perkebunan, tetapi juga objek vital nasional seperti sumur migas.
bontangpost.id – Sebuah video masuk ke redaksi Kaltim Post (induk bontangpost.id). Memperlihatkan sejumlah orang, kendaraan, dan alat berat. Di detik awal, suara seorang pria pembuat video menjelaskan, apa yang disorotnya adalah sebuah aktivitas pertambangan ilegal. Kamera pun mengarah pada satu ekskavator yang sedang bekerja menumpahkan batu bara ke dalam dump truck dari penumpukan batu bara.
“Hauling. Lagi mengangkat batu (batu bara) illegal mining. Ini perusak lingkungan. Membahayakan, bisa kena sumur Pertamina, gas,” jelas perekam video kemudian menyorot dua ekskavator lain yang sedang diparkir, lalu sejumlah mobil 4WD dan dua ekskavator lainnya di sebuah galian persis di sebelah sumur minyak yang dipagar kawat. “Kalau sampai ke Jakarta bisa gawat ini. Ini alat buktinya (dari sumur migas) ke pipa ini. Nah ini penambangnya,” lanjut suara pria tersebut menyorot wajah seorang pria berkaus hitam. “Bah,” lontar pria yang terkena sorotan kamera. “sudah masuk ini, sudah direkam,” timpal si perekam.
“Sisa 1,5 meter dari lokasi (pagar) sumur yang tinggi gasnya, sekitar 2.200,” tutup di perekam dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu. Video yang diterima Kaltim Post tersebut menurut sumber berada di Sumur Mutiara 135, 194 , 913, 914, Desa Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Belum ada informasi kapan video tersebut diambil. Namun, dari informasi yang diterima awak media, peristiwa pertambangan batu bara diduga ilegal itu terjadi awal pekan ini.
Kaltim Post lantas berupaya melakukan konfirmasi ke Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS) yang menjadi pengelola sumur gas tersebut. Luthfi Kurniawan, Comrel & CID Zona 9 kepada media ini membenarkan adanya aktivitas pertambangan batu bara tersebut. Dan disebut sudah melaporkannya kepada Polsek Muara Jawa. “Memang ditemukan ada aktivitas, kami melakukan peneguran dan melaporkannya ke Polsek Muara Jawa untuk ditindak. Di mana informasi yang kami terima saat ini alat beratnya sudah disita,” ucap Luthfi, Rabu (10/5).
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, di kawasan yang ada di dalam video tersebut merupakan area berisiko tinggi dan berbahaya. Personel yang masuk ke area tersebut harus dilengkapi alat pelindung diri dan memiliki izin dari perusahaan. “Pasca informasi berkenaan aktivitas tersebut, perusahaan langsung melakukan tindakan dengan mengumpulkan data dan dokumentasi di mana selanjutnya melaporkannya ke pihak berwajib. Tentunya ini juga menjadi kewajiban kami dalam menjaga aset negara yang diamanahkan dan bentuk sinergi dengan kepolisian. Karena areal ini merupakan Obvitnas (Objek Vital Nasional),” ucap Luthfi.
Luthfi menerangkan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan di sekitar area operasi. Termasuk memasang larangan berkegiatan di zona merah sumur. Itu merupakan sebagai upaya mencegah aktivitas di sekitar di area sumur migas. “Tentunya kami menyayangkan adanya pelanggaran yang terjadi, harapan ke depannya kejadian serupa tidak terjadi demi kelancaran operasi migas dan dapat melindungi keselamatan dan keamanan manusia, lingkungan dan aset-aset perusahaan,” imbuhnya.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Polda Kaltim. Namun, hingga berita ini diturunkan, melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo masih akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). “Saya masih di Jakarta. Saya kroscek dulu ya ke Dirkrimsus,” ucap Yusuf. Untuk diketahui, dalam kegiatan di wilayah kerja Pertamina seharusnya ada perjanjian penggunaan lahan bersama (PPLB). Perjanjian ini mengatur soal aktivitas tambang batu bara yang tidak boleh mengganggu jaringan pipa migas.
Di mana segala bentuk aktivitas harus berada di zona aman. Minimal 100 meter dari jarak patok Pertamina. Pun dalam pelaksanaan hauling tidak menggunakan akses milik Pertamina. Karena segala bentuk aset yang dikelola Pertamina adalah milik negara. Terkait tambang ilegal dan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil pertambangan, masalah tersebut sebelumnya mengemuka dalam Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Dalam laporannya dua hari lalu, M Udin selaku wakil ketua pansus mengatakan, legislatif akan membentuk pansus tersendiri untuk menyigi masalah tersebut. Penyelidikan itu di luar permasalahan 21 IUP palsu yang kini dalam penyelidikan polisi.
“Pansus yang lebih spesifik mengawasi hal ini (hauling) jelas diperlukan,” ungkapnya. (riz/k16)







