• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Agar Tidak Rusak Jalan Umum, Perusahaan Wajib Buat Jalur Underpass 

by BontangPost
22 Agustus 2017, 12:10
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Sektor tambang di Kutai Timur sedang berproduksi dengan intensitas cukup tinggi saat ini. Akan tetapi, sejumlah perusahaan batu bara masih ada yang menggunakan jalan fasilitas umum.  Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim meminta perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan houling membuat jalur underpass maupun flyover, agar tidak merusak jalan umum.

Kepala Dinas LH Kutim, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan memang sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan tambang atau sawit yang melewati jalan negara atau provinsi. Padahal jalan itu merupakan fasilitas umum, yang tidak boleh melewatinya secara langsung. Akan tetapi harus menggunakan jalan terowongan atau underpass serta jembatan layang atau flyover, yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

Baca Juga:  Penjahat Narkoba Kembali Dibekuk

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit. “Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit,” jelas Rizal.

Saat ini salah satu perusahaan tambang di Kutim yang belum memiliki jalur underpass, kata dia, adalah PT Indexim Coalindo yang ada di Kecamatan Kaliorang. Ketika pihak Indexim mengajukan rencana untuk penurunan level jalan houling mereka, kemudian DLH menyarankan juga untuk membangun jalur underpass pada jalan negara yang mereka lewati, dan pihak perusahaan menyetujuinya. Harapan DLH Kutim, jalur underpass tersebut sudah selesai dibangun dan bisa digunakan pada 2018 mendatang.

Baca Juga:  Kakek Duel Lawan Buaya, Lengan Kiri Sobek, “Diselamatkan” Batang Kayu 

“Beberapa perusahaan pertambangan yang sudah membuat jalur underpass diantaranya seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT GAM (Ganda Alam Makmur) di Sangkulirang,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan Rizal, dengan menggunakan jalan fasilitas umum maka akan menimbulkan dampak negatif. Mulai merusak jalan, menyebabkan rawan kecelakaan, dan menyebabkan banyaknya debu sehingga menganggu masyarakat. Penggunaan jalur underpass atau flyover bagi perusahaan tambang dan kelapa sawit ini wajib dilaksanakan. Jika melanggar atau tidak mematuhi aturan tersebut maka selain diberikan sanksi Rp50 juta atau enam bulan kurungan.

“Pemintah juga akan memberikan sanksi administrasi mulai dari peringatan, paksaan, penghentian sementara operasional angkutan hingga pencabutan izin,” tutur Rizal. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perusahaanSangatta PostUnderPass
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dana Pinjaman untuk 70 Proyek, Demi Pembangunan dan Masyarakat 

Next Post

Pemkot Dukung Vidatra Carnival Day 2017  

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.