bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemprov Kaltim turun tangan dalam status wilayah Sidrap. Sehingga segera ada kejelasan terkait permasalahan yang melibatkan Kutai Timur dan Bontang.
Dikatakan, pada 3 Januari 2019, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Bontang dan Kutim. Yang diwakili oleh wali kota dan bupati, serta para ketua DPRD. “Gubernur Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” terangnya.
Penyelesaian tapal batas antarkota, sebutnya, menjadi wewenang gubernur. Dan mesti diselesaikan dalam waktu tiga bulan. “Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Terkait dengan sikap Kutim yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menyebut hal itu mesti dihormati. “Itu hak mereka. Biar Pemprov Kaltim yang menindaklanjuti,” katanya.
Dia berharap Kemendagri bisa segera melihat secara langsung kondisi di Sidrap. Di mana 99 persen tercatat sebagai warga Bontang. Meski kenyataannya Sidrap masuk wilayah Kutim. (*)






