• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Alur Penyaluran ADD Lambat, Transfer Berdasarkan Kinerja dan Penyerapan 

by BontangPost
15 April 2017, 12:31
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo(Net)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

MENTERI keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Bukan hanya meningkatkan standar penyerapan untuk pemerintah desa, pemerintah pun mengaitkan penyaluran dana desa di Pemerintah Daerah dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

Perubahan ini diharapkan bisa memperbaiki alur dana desa yang tercatat cukup lambat tahun ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, regulasi tersebut mengatur beberapa alokasi-alokasi dana yang diberikan ke daerah termasuk dana desa.

Salah satunya adalah penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berdasarkan kinerja penyerapan dan penggunaan tahun sebelumnya. Hal tersebut dinilai bisa memberikan efek jera kepada desa yang tidak melakukan penyerapan dan pelaporan tepat waktu.

Faktor ini diakui menjadi salah satu penyebab lambatnya kinerja penyaluran dana desa selama ini.

Baca Juga:  Pembangunan Masjid Al Anshor Dilanjutkan

“Dana itu harus ada peningkatan efektivitas dari penyaluran berdasarkan pada performance base. Artinya, penyaluran tahap berikutnya sangat bergantung pada penyerapan tahap sebelumnya,’’ tegasnya di Jakarta kemarin (13/4).

Selain itu, pihaknya juga mengubah skema penyaluran. Saat ini, alur dana desa tidak akan melalui Kementerian Keruangan ke pemerintah daerah. Melainkan, pemerintah pusat bakal memberikan alokasi ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KKPN) di seluruh Indonesia.

Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.

’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Dapat Gaji, TK2D Ditanggung BPJS, Warga, Sebut Tidak Tepat Sasaran 

Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa. Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.

“Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.

Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.

Rencananya, pemerintah bakal menyalurkan dana desa bersama dengan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 28,6 triliun.

Alokasi tersebut bakal disebar ke 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.

“Jadi, Dana Desa yang bakal disalurkan adalah 13,2 triliun. Sedangkan, DAK yang disalurkan adalah Rp 15,6 triliun,’’ tegasnya.

Penyalurannya direncanakan bakal dilakukan pada periode April hingga Juni. Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika menegaskan, tidak ada kebijakan yang akan mengurangi alokasi dana per desa seperti DAU. Menurutnya, permenkeu yang baru tersebut hanya memberikan dua perubahan bagi penyaluran dana desa.

Baca Juga:  Pemkab Segera Bangun 6 Pasar 

Pertama, standar penyerapan dana desa yang ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya. Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik.

’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya. (bil/*hd)

Tags: ADDkutimpenyaluranSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KONI Kutim Usulkan 5 Cabor Eksebisi Dipertandingkan Resmi 

Next Post

PU Sudah Rancang Perbaikan Plafon Kantor KONI 

Related Posts

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit
Kaltim

Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit

21 Juli 2026, 16:05
DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026
Kaltim

DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026

3 Juli 2026, 18:44
Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.