BUNTUT dari aksi unjuk rasa ini berakhir tanpa kesepakatan. Pemkot Bontang sudah menurunkan kebijakan dari kenaikan yang awalnya 300 persen menjadi 50 persen. Tetapi, Aliansi Masyarakat Bontang Menggugat (AMBM) sepertinya juga keukeuh dengan keinginannya.
Setelah rapat mendadak dengan Pemkot Bontang, rapat dilanjut dengan memanggil 10 perwakilan massa aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif PDAM.
Ketua DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pihaknya dengan Pemkot Bontang akhirnya menyepakati keputusan bersama. Meskipun sangat pahit, tetapi ini bentuk daripada kepedulian dua lembaga pemerintah.
Memang diakuinya, DPRD Bontang terkesan diam, tetapi bukan diam begitu saja, namun menunggu hari kerja. “Saya sampaikan keputusan yang disetujui, bahwa DPRD meminta kenaikan PDAM dievaluasi. Hasilnya, PDAM dengan berat hati menyetujui saat Dewan dan Pemkot meminta kenaikan tarif air dari 300 persen turun menjadi 50 persen. Itu sudah titik terendah,” jelas Salam dihadapan 10 perwakilan AMBM.
Dikatakan juga bahwa tahun 2016, PDAM mengalami kerugian yang mencapai Rp 11,9 miliar, sementara pelayanan harus tetap diberikan. Oleh karena itu, setelah perdebatan panas, pihaknya meminta penurunan sampai 50 persen untuk kenaikan tarif air PDAM tanpa membedakan golongan. “Jadi bukan tarif progresif lagi. Tentu masyarakat masih belum puas, tetapi ini harus diterima,” tegasnya.
Sama seperti sebelumnya, dari perwakilan AMBM, baik Frans Micha, Muqrim, Taqiyudin hingga Edi Purwanto tidak bisa menerima kesepakatan itu. Mereka keukeuh minta Wali Kota Bontang harus mencabut SK Nomor 176 tahun 2017 dan meminta PDAM memberlakukan tarif sebelumnya.
“Apa yang kami inginkan tidak diakomodir, karena momennya kurang tepat. Kalau setelah Lebaran kenaikan boleh diterapkan. Jika kesepakatan yang kami inginkan tidak diterima maka kami akan mengatur strategi selanjutnya,” ungkapnya.
Taqiyudin juga mengatakan, pihaknya bisa saja menyepakati, tetapi masyarakat bisa menerima atau tidak mereka tak tahu. “Momennya tidak tepat, sebaiknya ditunda dulu, kami khawatir menghadapi kebutuhan hidup saat bulan puasa dan Lebaran. Gaji direktur PDAM mencapai Rp 12 juta, sementara penghasilan masyarakat hanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Kalau tidak ada keputusan kami akan demo lagi,” ancamnya.
Salam, selaku pimpinan rapat mengatakan mencabut kebijakan tak bisa langsung instan, tetapi perlu pembahasan secara internal. “Jika hari ini (kemarin, Red.) tidak ada keputusan maka kami akan tutup forum ini, karena tidak ada titik temu, masing-masing silakan berfikir. Kami akan fasilitasi lagi. Pertemuan malam ini (malam tadi, Red.), bahwa sepakat untuk tidak sepakat,” tutupnya.
Demo yang menyita waktu sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 19.30 Wita dilakukan di beberapa tempat. Massa menolak menyepakati bahwa kenaikan diturunkan menjadi 50 persen. DPRD Bontang pun berjanji jika memang diperlukan, maka Selasa (9/5) hari ini akan memfasilitasi karena sifatnya penting walaupun tanpa surat resmi. (mga)
Tuntutan AMBM
- Mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 176 tahun 2017 tentang perubahan tarif baru PDAM Tirta Taman Bontang sejak surat ini ditandatangani.
- Kembali memberlakukan tarif yang lama sampai adanya hasil evaluasi pihak yang terkait dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat Bontang serta aspek kemampuan perekonomian masyarakat Bontang.
- Mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membayar dengan tarif yang baru, atau diakumulasi di saat pembayaran bulan berikutnya berdasarkan tarif yang lama.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post