BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang anak 16 tahun di Bontang harus berurusan dengan polisi. Gegaranya memaksa mantan kekasihnya untuk bersetubuh.
Ajakan itu disertai dengan pengancaman. Jika tidak dituruti, anak itu akan menyebarkan video saat keduanya bersetubuh.
Diketahui korban berumur 14 tahun. Anak 16 tahun itu sudah ditangkap pada Jumat (23/5/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan lebih dari 5 kali sejak Agustus 2024 lalu.
“Kami ada amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya pelaku juga sama di bawah umur juga,” ucap AKP Hari kepada awak media Senin (26/5/2025).
Tersangka dan korban berpacaran sejak 2023. Hubungan persetubuhan ini mulai terungkap setelah korban diancam oleh tersangka akan disebar video syurnya jika tidak mau diajak berhubungan badan.
Tersangka yang terus mengancam membuat korban merasa tertekan. Bahkan tersangka pernah mendatangi rumah korban dan berteriak.
Persetubuhan dilakukan keduanya sejak Agustus 2024 lalu hingga Maret 2025.
“Tersangka ini juga melakukan praktik pemaksaan. Karena korban diancam dengan menyebarkan video syur ke publik,” sambungnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 17 L/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







