• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Anak 16 Tahun di Bontang Paksa Mantan Bersetubuh dan Ancam Sebar Video Porno

by Redaksi Bontang Post
26 Mei 2025, 14:48
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi kekerasan anak.

Ilustrasi kekerasan anak.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang anak 16 tahun di Bontang harus berurusan dengan polisi. Gegaranya memaksa mantan kekasihnya untuk bersetubuh.

Ajakan itu disertai dengan pengancaman. Jika tidak dituruti, anak itu akan menyebarkan video saat keduanya bersetubuh.

Diketahui korban berumur 14 tahun. Anak 16 tahun itu sudah ditangkap pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan lebih dari 5 kali sejak Agustus 2024 lalu.

“Kami ada amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya pelaku juga sama di bawah umur juga,” ucap AKP Hari kepada awak media Senin (26/5/2025).

Baca Juga:  Bapak Tiri di Kutim Perkosa Anaknya, Ancam Dibunuh Jika Tak Turuti

Tersangka dan korban berpacaran sejak 2023. Hubungan persetubuhan ini mulai terungkap setelah korban diancam oleh tersangka akan disebar video syurnya jika tidak mau diajak berhubungan badan.

Tersangka yang terus mengancam membuat korban merasa tertekan. Bahkan tersangka pernah mendatangi rumah korban dan berteriak.

Persetubuhan dilakukan keduanya sejak Agustus 2024 lalu hingga Maret 2025.

“Tersangka ini juga melakukan praktik pemaksaan. Karena korban diancam dengan menyebarkan video syur ke publik,” sambungnya.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 17 L/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Tega! Seorang Ibu Bunuh Anaknya dengan Mencekoki Air Galon

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: kekerasan anakKekerasan anak dan perempuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hasil Operasi Timbang di Bontang; 1.219 Anak Stunting, Dapat Bantuan Makanan Tambahan

Next Post

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Kementerian Lingkungan Hidup Turunkan Guru Besar IPB

Related Posts

Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47
Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN
Bontang

Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN

25 Oktober 2025, 17:04
Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih
Kriminal

Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

4 Oktober 2025, 08:59
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

20 September 2025, 19:19

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.