bontangpost.id – Pemkot Bontang melalui Bapenda meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat mendeteksi perihal perpajakan. Aplikasi tersebut yakni Laporan Penyajian Tunggakan Pajak atau 4G-Tanjak di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, pada Senin (10/6/2024).
Aplikasi ini dinilai dapat mempermudah dalam penagihan pajak kendaraan, sekaligus dapat mengetahui tunggakan pajak yang belum terbayarkan.
“Jadi kendaraan yang tidak taat pajak bisa dideteksi dan langsung ditindaklanjuti,” kata Basri.
Hal ini juga merujuk pada 4G-Tanjak dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Nanti mekanismenya semua lewat Samsat,” ujar Wali Kota Bontang Basri Rase.
Basri menyebut, aplikasi ini tidak hanya menjadi bukti anak bangsa yang semakin inovatif dan kreatif, tetapi juga bermanfaat dalam membantu tertib administrasi perpajakan kendaraan di Bontang.
Nantinya juga akan ada MoU dengan kecamatan setempat. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak lewat kecamatan masing-masing.
“Sedang disiapkan mekanismenya, jadi tidak harus ke Samsat, ke kecamatan pun boleh,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post