SAMARINDA – Kasus korupsi dana hibah tiga yayasan di Kutai Barat masih menyisakan misteri. Pasalnya, anggota DPRD Kaltim disebut-sebut ikut menikmati aliran uang yang telah merugikan negara tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun mengatakan, diperlukan bukti yang kuat atas penyebutan nama anggota dewan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia tidak ingin kasus itu menyasar wakil rakyat tanpa bukti yang memadai.
“Tentunya harus ada bukti-bukti dulu. Jadi perlu pembuktian. Jangan hanya isu saja. Aparat hukum, kalau tidak ada barang bukti, jadi masalah juga,” ucap pria yang karib disapa Haji Alung ini, Senin (30/7) kemarin.
Karenanya, keterangan dari terdakwa bisa ditindaklanjuti aparat hukum. Upaya pemeriksaan, lanjut dia, hal biasa dalam proses peradilan. Atas dasar itu, pihaknya tidak akan menghalangi penyelidikan kasus tersebut.
“Orang yang diperiksa itu belum tentu bersalah. Namanya kita ini kan tidak mungkin menghalangi aparat kalau memang ada kasus hukum di lembaga ini. Jangankan anggota, ketua pun kalau terindikasi terlibat, tetap diperiksa,” sebut Alung.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, dirinya belum tahu soal kasus tersebut. Bahkan dirinya baru menerima informasi dari awak media. Meski begitu, Samsun mendukung aparat hukum memanggil pihak-pihak yang diduga ikut menerima aliran dana hibah tersebut.
“Ya kami dukung aparat hukum. Silakan dipanggil. Itu hak mereka. Saya sih memang belum tahu kasus itu. Tetapi siapapun yang dianggap terlibat, harus dipanggil,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (27/7) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis bersalah pada Thomas Susadya Sutedjawidjaya. Pemilik yayasan pendidikan itu dikenai hukuman 6,6 tahun penjara. Kemudian diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Dalam keterangannya, Thomas meminta aparat hukum memeriksa anggota DPRD Kaltim yang terungkap dalam fakta persidangan. Pengembangan kasus tersebut bisa dilakukan melalui Bambang dan Yudhistira yang diduga suruhan anggota dewan.
“Nama mereka sudah disebut berkali-kali dalam sidang. Harusnya adil dong. Mereka harus dipanggil dan diperiksa. Karena ada anggota DPRD yang menerima uang itu,” ucap Thomas.
Penasehat hukum Thomas, Sujanli Totong membenarkan dana hibah tersebut ikut dinikmati wakil rakyat. Sebab para pemilik yayasan tidak akan mendapatkan dana hibah tanpa bantuan dan perjanjian fee dengan anggota DPRD Kaltim.
“Jadi ada orang lain yang menikmati aliran dana itu. Khususnya anggota dewan menerima uang untuk memperlancar dana hibah agar bisa dicairkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, verifikator penerima dana hibah di Dinas Pendidikan Kaltim, Faturrahman juga divonis bersalah empat tahun penjara. Dia terbukti ikut menikmati uang negara tersebut.
Diketahui, dalam kasus tersebut ada tiga yayasan yang menerima dana hibah. Antara lain Yayasan Sekar Alamanda menerima Rp 6 miliar, Yayasan Sendawar Sejahtera Rp 7,95 miliar, dan Yayasan Permata Bumi Sendawar Rp 4,45 miliar. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post