bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengunggah konten terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
“Pada prinsipnya ASN harus tetap tunduk dan patuh terhadap pedoman perilaku sebagai pegawai,” kata Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian.
“Dipahami konteks capres dan cawapres posisinya sedang mendaftar. Tetap harus dipahami ini masa tahapan pemilu. Jadi dalilnya tidak perlu menunggu penetapan atau penyampaian nomor urut,”ucapnya.
Bawaslu memandang ketika masuk tahapan mendaftar atau deklarasi, ASN dilarang hadir. Maupun menunjukkan dukungannya. Secara regulasi itu diatur dalam UU 5/2014. Secara prinsip aparatur pemerintah sebagai bagian pelayanan publik terikat dengan kode perilaku. Salah satunya ialah bersikap netral.
“Ini harus dipahami walau punya hak pilih tetapi tidak diperkenankan memberitahukan, menyebarluaskan, apalagi mempengaruhi hak politik orang lain,” tutur dia.
Seperti memberikan dukungan secara langsung atau tidak langsung, memberikan komentar di sosial media, memberikan fitur like, serta mengunggah konten terkait paslon yang didukungnya. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu.
Mekanisme terkait sanksi menjadi ranah KASN. Artinya kapasitas Bawaslu hanya meneruskan informasi. Berdasarkan data Bawaslu, hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran demikian. “Namun dari mitigasi, potensi sudah ada,”sebutnya.
Sebelumnya awak media Kaltim Post (induk bontangpost.id) menemukan salah satu ASN di lingkup Pemkot Bontang yang mengunggah proses pendaftaran salah satu paslon capres/cawapres melalui salah satu media sosial. (ak)