• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASN Dilarang Unggah Konten Pendaftaran Capres, dari Mitigasi Ada Potensi Melanggar

by Redaksi Bontang Post
24 Oktober 2023, 12:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian.

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengunggah konten terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Pada prinsipnya ASN harus tetap tunduk dan patuh terhadap pedoman perilaku sebagai pegawai,” kata Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian.

Salah satu ketentuan, ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan pilihan politiknya. Walaupun PNS dan TKD memiliki hak politik. Tetapi mereka terikat dengan kode perilaku. Alhasil mereka tidak boleh menyampaikan dan memberitahukan pilihan mereka. Apalagi ketika hal tersebut disampaikan secara terbuka.

“Dipahami konteks capres dan cawapres posisinya sedang mendaftar. Tetap harus dipahami ini masa tahapan pemilu. Jadi dalilnya tidak perlu menunggu penetapan atau penyampaian nomor urut,”ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Ikut Awasi Netralitas ASN

Bawaslu memandang ketika masuk tahapan mendaftar atau deklarasi, ASN dilarang hadir. Maupun menunjukkan dukungannya. Secara regulasi itu diatur dalam UU 5/2014. Secara prinsip aparatur pemerintah sebagai bagian pelayanan publik terikat dengan kode perilaku. Salah satunya ialah bersikap netral.

“Ini harus dipahami walau punya hak pilih tetapi tidak diperkenankan memberitahukan, menyebarluaskan, apalagi mempengaruhi hak politik orang lain,” tutur dia.

Seperti memberikan dukungan secara langsung atau tidak langsung, memberikan komentar di sosial media, memberikan fitur like, serta mengunggah konten terkait paslon yang didukungnya. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu.

Sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu dengan KASN telah memiliki aplikasi SIAPNET. Jika ada laporan maka Bawaslu akan meneruskan kepada KASN. “Mekanismenya bisa disampaikan langsung ke Bawaslu atau menyampaikan ke atasannya,” terangnya.

Mekanisme terkait sanksi menjadi ranah KASN. Artinya kapasitas Bawaslu hanya meneruskan informasi. Berdasarkan data Bawaslu, hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran demikian. “Namun dari mitigasi, potensi sudah ada,”sebutnya.

Baca Juga:  Jangan Ikut Politik Praktis

Sebelumnya awak media Kaltim Post (induk bontangpost.id) menemukan salah satu ASN di lingkup Pemkot Bontang yang mengunggah proses pendaftaran salah satu paslon capres/cawapres melalui salah satu media sosial. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Politik Praktis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peremajaan Alat Kesehatan di RSUD Bontang Dikucur Rp46 Miliar

Next Post

Muda Bersuara Persembahan Lentera Muda Nusantara

Related Posts

Pensiun dari ASN, Zainuddin Bakal Terjun ke Politik
Bontang

Pensiun dari ASN, Zainuddin Bakal Terjun ke Politik

2 September 2024, 15:13
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Politik Praktis di Pemilu, Belasan ASN Dibidik Bawaslu 
Breaking News

Cegah Politik Praktis di Pemilu, Belasan ASN Dibidik Bawaslu 

20 Desember 2018, 15:05
Bawaslu Tolak ASN Berpolitik Praktis
Breaking News

Bawaslu Tolak ASN Berpolitik Praktis

1 September 2018, 11:02
Oknum PPK Berpolitik Praktis 
Breaking News

Oknum PPK Berpolitik Praktis 

11 Maret 2018, 11:05
Jangan Ikut Politik Praktis
Breaking News

Jangan Ikut Politik Praktis

9 Desember 2017, 11:01

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.