SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpolitik praktis jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Apalagi setelah ada surat rekomendasi dari Komisi ASN terkait adanya pejabat ASN yang diindikasikan berpolitik praktis.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan, secara tahapan belum ada pasangan calon (paslon) gubernur maupun wakil gubernur yang ditetapkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Sehingga Bawaslu maupun pengawas pemilu di bawahnya belum memiliki kewenangan dalam hal penindakannya.
“Saat ini yang ada yaitu sosialisasi yang dilakukan oleh para bakal calon. Secara resmi juga belum ada laporan yang masuk ke kami terkait ketidaknetralan ASN,” ujar Saipul kepada Metro Samarinda.
Meski begitu, dia menyebut Bawaslu Kaltim ikut mengawasi gerak-gerik para ASN di sepanjang tahapan pilgub ini. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI yang meminta agar Bawaslu Kaltim berikut pengawas di bawahnya tetap melakukan pengawasan meskipun secara resmi belum ada penetapan paslon dalam pilgub.
Karenanya Saipul mengingatkan kepada para ASN agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang sudah diindikasikan sebagai perbuatan politik praktis. Misalnya mendampingi bakal calon maupun ikut mempresentasikan visi dan misinya.
“Kami mengingatkan pemerintah daerah agar dapat mengawasi para pegawainya tetap netral,” terang dia.
Bukan hanya ASN di lingkup pemerintahan, Saipul juga mengingatkan lembaga-lembaga yang bersinggungan dengan kepentingan umum untuk melakukan hal serupa. Khususnya dalam hal penggunaan atribut-atribut kelembagaan dalam setiap kegiatan yang terindikasi kegiatan politik praktis.
Diakui Saipul, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara khusus terkait netralitas ASN dalam pilgub. Namun dalam setiap sosialisasi pengawasan partisipatif, Bawaslu selalu mengingatkan kepada ASN agar dapat menjaga netralias. “Jangan ada bentuk dukungan dari ASN kepada salah satu kandidat pilgub,” tambah Saipul.
Dia menerangkan, adanya surat dari Komisi ASN menunjukkan faktor-faktor keberpihakan tersebut. Di sisi lain, rekomendasi dari Komisi ASN telah memberikan peringatan kepada setiap ASN agar lebih berhati-hati dalam bersikap di momen-momen politik ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Juga PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin ASN dalam masa pemilu,” bebernya.
Saipul mengungkap, ke depan Bawaslu Kaltim berencana melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait netralitas dalam pilgub. Dalam hal ini Bawaslu bakal bersurat kepada pemerintah daerah, mengingatkan agar mengawasi ASN di lingkungannya. “Apakah nanti kami bersurat ke masing-masing kabupaten/kota atau melalui pemerintah provinsi,” pungkas Saipul. (luk)







