BONTANG – Malang benar nasib dua orang kakek berumur 58 tahun dan 51 tahun warga Loktuan ini. Dua lansia ini terancam menikmati masa tua di penjara. Gara-garanya, mereka nekat menjual togel. Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP). Hal tersebut membuktikan bahwa Polres Bontang sepertinya tidak main-main dalam melakukan pemberantasan judi togel.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, dua hari berturut-turut yakni pada Selasa (16/1) dan Rabu (17/1) polisi berhasil mengamankan pelaku perjudian togel.
“Pada hari itu (Selasa, Red) kami berhasil menangkap laki-laki berusia 58 tahun, warga jalan Kapal Selam RT 17 Loktuan sekira pukul 00.00 Wita,” jelas Suyono saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1) kemarin.
Laki-laki tersebut, dikatakan Suyono ditangkap saat sedang berjualan togel di Pasar Citra Mas Loktuan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 215 ribu, satu buah handphone yang digunakan untuk sarana jual beli nomor dan satu bundel kupon.
Keesokan harinya, Rabu (17/1), Suyono mengatakan tim Satreskrim dan Opsnal Polres Bontang kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berusia 51 tahun.
“Laki-laki ini juga ditangkap sedang berjualan togel di Jalan Brigjen Katamso RT 16 Gunung Elai, dan dari tangannya kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.045.000, serta satu buah pulpen, satu bundel kupon, buku mimpi juga satu bendel kertas rekap.” bebernya.
Saat ini, lanjut Suyono, dua orang tersebut diamankan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun penjara.. “Saat ini dilakukan pengembangan terhadap mereka yang jual termasuk bandar togelnya,” pungkasnya. (mga)







