Hasil Evaluasi Bersama Beberapa Instansi
BONTANG – Agar mengetahui akar masalah Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Bontang Lestari, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang mengadakan evaluasi bersama dengan berbagai instansi terkait, Jumat (17/2).
Evaluasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum Pemkot Bontang, serta Sekretariat Korpri Bontang pun memutuskan untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan Perumahan Korpri yang hingga kini belum dihibahkan dari Pemkot Bontang kepada Korpri. “Kami akan meninjau aturan terkait hibah tanah tersebut sesuai peraturan menteri terkait hibah,” ujar Kepala Bidang Pertanahan DPKPP, Puguh Harjanto kepada Bontang Post, beberapa waktu lalu.
Sembari meninjau aturan terkait hibah tersebut, pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan tersebut guna dibuatkan sertifikat keseluruhan luas lahan.
Sebab, agar lahan tersebut dapat dihibahkan, disyaratkan harus bersertifikat terlebih dahulu. Dari hasil evaluasi tersebut juga mengungkap, jika para pegawai yang sudah melunasi rumah-rumah tersebut, nantinya bisa dikenakan biaya pengurusan tanah. “Kalau kata BPKD, nanti tanah tersebut akan dinilai, tidak bisa gratis seperti aturan-aturan sebelumnya,” katanya.
Saat ditanya berapa kisaran yang akan dibebankan kepada pegawai yang memiliki rumah di perumahan tersebut, Puguh belum bisa memperkirakan. “Kalau sertifikat luas tanah secara keseluruhan, tetap Pemkot yang akan menanggung karena ini masih lahan Pemkot. Tapi setelah dihibahkan dan sertifikat tanah tersebut dipecah sesuai luas tanah di rumah masing-masing, barulah bebannya diserahkan ke pemilik masing-masing,” tambah Puguh.
Dia pun menyesalkan, permasalahan terkait Perumahan Korpri tidak segera diselesaikan dengan cepat sejak 2004. Sebab, mulai 2004 hingga 2017 kini, aturan-aturan mengenai hibah sudah berubah cukup pesat. “Kalau aturan dulu mungkin cukup hanya persetujuan DPRD saja. Tapi kalau sekarang, aturannya lain. Untuk itu kami akan meninjau lagi aturan mainnya, sebelum hibah ini dilakukan,” katanya
Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pertanahan, utamanya juga Perumahan Korpri yang masih menjadi polemik. “Pada dasarnya kami mendukung ini cepat diselesaikan,” ucap Puguh.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang hingga kini belum menerbitkan SK Wali Kota tentang memberikan atau menghibahkan tanah perumahan tersebut kepada Korpri sejak perumahan ini dibangun pada 2004. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sudah menegaskan jika rumah-rumah di Perumahan Korpri akan segera diberikan kepada pegawai yang berhak dan sudah melunasi cicilan rumah.
Kini, kurang lebih 200 rumah di Perumahan Korpri kondisinya memprihatinkan. Sebagian besar rumah tipe 40 di tanah dengan ukuran masing-masing 10 x 20 meter ini ditinggalkan oleh pemilik rumah karena belum memiliki sertifikat usai membayar lunas rumah tersebut. Sebagian besar PNS saat ini menunggu kejelasan akan nasib rumah mereka yang sudah terbayarkan. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post