BREAKER: “Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil Pak Gubernur untuk menyampaikan keterangan secera langsung,”. Saipul (Ketua Bawaslu Kaltim)
SAMARINDA – Pernyataan Gubernur Awang Faroek Ishak yang menuding adanya dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi disikapi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Lembaga pengawas pemilu tersebut bahkan “menantang” Awang Faroek membuktikan ucapannya dengan memberikan informasi terkait hal itu.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul ketika disambangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (3/7) kemarin, mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat dan juga pejabat publik, Awang Faroek sedianya tidak hanya melempar isu ke publik. Melainkan harus mempertanggungjawabkan dengan menghadirkan bukti terkait itu.
“Posisinya beliau sebagai masyarakat dan kepala daerah di Kaltim. Kami berharap, apa yang disampaikan beliau nanti bisa ditindaklanjuti dengan memberikan informasi atau alat bukti awal. Supaya bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Saipul.
Menurutnya, sejak awal Bawaslu sudah menyampaikan perlunya peran masyarakat menyampaikan informasi dugaan atau indikasi pelanggaran kepada pengawas pemilu terdekat.
“Yang memang kami sayangkan, mengapa baru pascapencoblosan dikemukakan. Sebenarnya kami menginginkan dari awal. Karena dari sisi pelanggaran, ada limitasi atau batasan waktu penanganan pelanggaran,” katanya.
Seperti penanganan pelanggaran pidana, kata Saipul, hanya bisa ditindaklanjuti tujuh hari setelah kejadian atau sejak diketahui. Bagi Panwaslu atau Bawaslu, waktu tersebut cukup singkat.
“Penanganan pidana di pilkada atau pemilu mempunyai batasan yang cukup singkat. Tapi dalam konteks ini, kami selalu welcome. Bahkan dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan rapat dan kajian. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil Pak Gubernur untuk menyampaikan keterangan secara langsung,” tutur Saipul.
Dia berharap, saat gubernur menyampaikan informasi nantinya juga membawa alat bukti permulaan. Artinya tidak sekadar disampaikan secara lisan dan global. “Dengan alat bukti permulaan, Bawaslu bisa lebih cepat memproses ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Terkait adanya dugaan gelontoran uang miliaran rupiah dari Singapura untuk biaya kampanye paslon nomor 3, sebagaimana disebutkan Awang Faroek, menurut Saipul, jika itu benar adanya, maka pihaknya berjanji bakal memprosesnya.
“Saya kira ini serius kalau memang beliau (Awang Faroek, Red.) punya alat buktinya. Kami hanya menginginkan bukti awal bahwa terjadi hal tersebut,” kata Saipul.
Kata dia, yang perlu dibuka atau diungkap oleh gubernur, bukan hanya paslon nomor 3. Karena jika berbicara objektifitas dan komprehensif, semua pelanggaran paslon perlu diungkap juga, agar bisa dilihat dari sisi kualitas dan integritas penyelenggaraan pilkada di Kaltim.
“Kalau hanya bicara konteksnya mengarah pada paslon nomor 3, berarti itu kurang objektif. Karena tujuan kita mau mengungkap dan membuka fakta yang sebenarnya terkait pelanggaran yang mungkin selama ini tidak terawasi oleh Bawaslu. Dan kami tunggu data dari beliau (Awang Faroek, Red.),” ucapnya.
Saipul menyebut, UU Pilkada secara tegas melarang setiap paslon, baik di pilkada, pileg, maupun pilpres menerima bantuan keuangan dari pihak asing sebagai biaya kampanye. Termasuk yang bersumber dari BUMD dan BUMN.
“Kalau ada konteks seperti itu, maka saya minta data awalnya dulu deh. Supaya Bawaslu menelusuri itu sampai kepada fakta yang sebenarnya,” ujar Saipul mempertanyakan bukti pernyataan Awang Faroek.
Meski begitu, dia menegaskan, seandainya benar ada paslon yang terbukti menerima bantuan keuangan dari asing, maka paslon terkait dapat didiskualifikasi. “Kalau konteksnya untuk dana kampanye, maka (paslon) bisa didiskualifikasi. Karena itu sumber pendanaan yang tidak dibolehkan. Dan itu sudah diatur UU Pilkada dan PKPU tentang Dana Kampanye,” ucapnya.
Namun demikian, dikatakan Saipul, saat ini pihaknya perlu melakukan kajian dulu terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang disebutkan Awang Faroek pada acara Focus Group Disscussion (FGD), Senin (2/7) lalu.
Selain itu, pihaknya ingin ada pembuktian yang konkret dari gubernur untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya. “Jadi bukan hanya melempar isu dan kami disuruh menindaklanjuti,” ujarnya.
“Kami tunggu satu dua hari ini beliau menyampaikan informasi. Atau kalau gubernur tidak mau melaporkan, kami hanya minta informasi awal saja yang di situ ada alat bukti permulaan. Misalnya, beliau punya bukti kargo itu datang dari Singapura hari apa, tanggal berapa? Lalu siapa yang bisa kami telusuri yang mengetahui hal tersebut,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post