• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

La Nyalla Bebas, Takbir Bergema di Ruang Sidang

by M Zulfikar Akbar
27 Desember 2016, 19:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SUJUD: La Nyalla Mahmud Mattalitti bersujud usai divonis bebas oleh pengadilan. IST)

SUJUD: La Nyalla Mahmud Mattalitti bersujud usai divonis bebas oleh pengadilan. IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Vonis bebas untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diwarnai perbedaan pendapat. Dua anggota majelis hakim, Anwar dan Sigit Herman menyatakan bahwa La Nyalla terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim kepada Kadin Jatim.

Hakim Anwar menyatakan, La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah. Perbuatan La Nyalla dianggap hakim Anwar telah menguntungkan orang lain dan merugikan negara.

Anwar menambahkan, La Nyalla patut bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Sebab, dia menegaskan dana hibah tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang disusun di dalam proposal.

Baca Juga:  Kelabui Petugas, Tahanan KPK Ini Masukan HP ke Tas Usai Sidang

“Terdakwa (La Nyalla) tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya,” kata Anwar membacakan pendapatnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut Anwar, La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya ihwal asal uang pembelian sahan Bank Jatim saat initial public offering. Selain itu, Anwar menegaskan, keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara. Sebab, keuntungan itu diperoleh dari dana negara.

Meski Anwar dan Sigit berbeda pendapat dengan Hakim Sumpeno, Mas’ud dan Baslin Sinaga, La Nyalla akhirnya tetap divonis bebas.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,” ucap Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla.

Baca Juga:  Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi SOA Raskin Dipecah Tiga

Putusan ini disambut sujud syukur oleh La Nyalla. Mantan ketum PSSI yang mengenakan batik cokelat itu langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai menghadap kiblat.

Pendukung La Nyalla juga tidak mau kalah. Kalimat takbir berkumandang. “Allahhu Akbar, Allahhu Akbar, Allahhu Akbar,” teriak pendukung tokoh berpengaruh di dunia bisnis dan sepak bola tanah air itu. Usai pembacaan vonis mereka pun berpelukan, dan bersalaman. (boy/jpnn)

Tags: korupsila nyallasidang tipikor
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

#GuePilihAniesSandi Trending di Twitter

Next Post

Diduga Korban Meninggal karena Kehabisan Oksigen

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.