bontangpost.id – Langkah DPR RI lewat Badan Legislatif (Baleg) yang berencana mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8), mendapat perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat.
Manuver Baleg DPR RI itu dinilai dilakukan guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya diduga untuk memuluskan bakal calon kepala daerah yang belum genap 30 tahun.
Tak hanya para aktivis demokrasi, sejumlah komika pun turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa di antaranya Abdur Arsyad, Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon.
Dalam kesempatan itu, Bintang Emon menyindir anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri di Pilkada meski belum cukup umur sesuai UU yang berlaku.
“Buat teman-teman yang nggak bisa hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian. Kalau belum umur 30, jangan nyalon dulu. Jangan, ya dek ya,” kata Bintang Emon, Kamis (22/8).
Emon pun membeberkan alasan dirinya ikut melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Dengan langkah DPR yang hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK), ia merasa dianggap tolol.
“Kita berkumpul di sini datang perseorangan, tidak bela partai apapun. Kita dikumpulkan dengan kemarahan kita, kita dianggap tolol, teman-teman!” katanya.
“Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita,” harap Bintang.
Sementara, Arie Kriting menyebut bahwa dirinya capek melihat tingkah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI. Hal itu yang menurutnya membuat gerakan masyarakat kembali turun ke jalan.
Kegeraman masyarakat memuncak setelah DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita datang ke sini menunjukkan aksi solidaritas karena kita sudah capek. Kita sudah lihat dengan gamblang, wakil rakyat tak wakili suara rakyat!” kata Arie Kriting di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
“Kita kawal apa yang suah diputuskan MK agar bisa dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat kita, kita tunjukkan rakyat masih ada, kita tidak tidur, ya teman-teman,” ucapnya disambut teriakan massa aksi.
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (Jawa Pos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post