BONTANG – Badan Legislasi (Baleg) DPRD meminta Pemkot Bontang kembali melakukan sosialisasi kepada warga Kampung Gotong Royong. Ketua Baleg, Ma’ruf Effendi mengatakan, sosialisasi ini sehubungan dengan rencana pemekaran kelurahan yang bakal berlangsung beberapa waktu mendatang.
Politikus PKS ini mendengar adanya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan bila kampung tersebut bergabung dengan Kelurahaan Belimbing. Pasalnya, pelayanan administrasi dan kesehatan bakal berada di daerah Lhoktuan. Atas dasar rentang jarak inilah yang menjadi pertimbangan warga.
“Komisi I dan Baleg meminta pemerintah kembali turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan terkait pemekaran kelurahan,” kata Ma’ruf saat ditemui Bontang Post usai mengadakan rapat kerja dengan bagian pemerintahan dan bagian hukum Pemkot Bontang, Senin (5/3).
Pentingnya sosialisasi, selain berguna mengecek kebenaran aspirasi warga juga menarik kepastian warga ingin bergabung dengan kelurahan mana. Apakah memilih masuk Kelurahan Belimbing atau bergabung dengan daerah pemekaran yaitu Kelurahan Telihan Indah.
Ma’ruf mengemukakan permasalahan Kampung Gotong Royong ditargetkan rampung di bulan ini. Sehingga awal April, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kelurahan sudah berada di meja legislator. Sehingga Baleg bakal menyusun agenda terkait pembahasan Raperda pemekaran kelurahan.
Ia menargetkan, Perda pemekaran kelurahan selesai sebelum pembahasan APBD 2019. Dengan harapan, saat pembahasan APBD sudah berpatokan pada Perda yang baru. “Karena pemekaran ini akan berdampak pada penambahan belanja pegawai dan infrastruktur. Kalau tidak Perda ini tidak akan terlaksana dengan baik karena tidak ditunjang oleh anggaran yang tersedia,” tutur pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD ini.
Sementara, pembahasan pemekaran kecamatan baru dapat terlaksana di tahun 2019 nanti. Mengingat adanya ketentuan bila ada kelurahan baru harus berjalan terlebih dahulu minimal satu tahun. Adapun yang dikategorikan kelurahan baru ialah Kelurahan Tanjung Limau.
Pemekaran kecamatan dipastikan mulai masuk pembahasan setelah perhelatan Pileg 2019. Kendati demikian, pemekaran wilayah ini tidak mempengaruhi formasi daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bontang. (*/ak)







