bontangpost.id – Entah setan apa yang merasukinya. Pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Bontang itu, tega mencabuli anak tirinya yang masih balita. Balita laki-laki yang baru saja menginjak usia lima tahun.
Warga Bontang Barat itu melakukan perbuatan tidak senonoh, di kediamannya, pada Minggu (3/7/2022). Saat rumah tengah kosong.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menyebut, kasus ini mulai terungkap saat korban yang dimandikan oleh ibu kandungnya merasakan sakit pada duburnya.
“Itu awal ketahuan, karena tidak terima, akhirnya istri tersangka atau ibu kandung korban melapor ke polisi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tersangka Bantah Akui Perbuatannya, Polisi Masih Dalami Motif Pencabulan
Selasa (5/7/2022) ibu korban melapor ke Mapolres Bontang. Tersangka akhirnya diringkus pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 15.00, di tempat kerjanya, di wilayah Bontang Utara.
“Perihal berapa kali, motifnya apa, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami,” kata Kasat Reskrim.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post