bontangpost.id – Polisi menangkap pria berinisial F (38), warga Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7). Pekerja serabutan itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali selama 7 tahun sejak korban berusia 9 tahun.
Kasus itu terbongkar setelah korban kembali diperkosa sang ayah, Rabu (22/7) lalu. Usai kejadian korban berhasil kabur dari rumah dan mengadu ke neneknya.
“Dari laporan kejadian itu tersangka ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda Kota di rumahnya. Jadi, korban ini anak kandung tersangka sendiri,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Senin (25/7).
Ary menerangkan, dari keterangan tersangka F kepada penyidik dia memperkosa putrinya sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini korban berusia 16 tahun.
“Korban masih bersekolah. Perbuatan itu dilakukan bapaknya di dalam rumahnya sendiri. Ada sekitar 20 kali melakukan itu kepada anaknya,” ujar Ary.
Perbuatan itu menurut Ary bukan tanpa ancaman kekerasan. Mulai dari ancaman pembunuhan, pemukulan hingga mengancam akan membakar rumah.
“Ancaman itu kepada korban dan ibu kandung korban, istri tersangka sendiri. Kami akan mintakan laporan juga terkait kemungkinan adanya kekerasan dalam rumah tangga,” terang Ary.
“Jadi korban bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bapaknya itu. Tapi ibunya juga diancam tersangka. Motif tersangka hanya kepengen saja,” jelas Ary.
“(Ancaman) lainnya, saya bilang kalau tidak dipenuhi (menyetubuhi putrinya), saya akan cerai dengan Ibu. Siapa yang hidupi keluarga kalau cerai? Iya Pak saya khilaf,” kilah tersangka merespons pertanyaan wartawan.
Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (merdeka)







