SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menilai banyak tim pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang tidak taat administrasi. Terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan, rata-rata APK yang dicetak dan dipasang tim pasangan calon (paslon) saat ini, tidak ada yang mengantongi surat persetujuan. Baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Kaltim.
“Memang ada APK yang disediakan KPU dan tim paslon. Yang dicetak KPU, sedang didistribusikan dan dilakukan pemasangan. Tapi yang dicetak tim paslon, harus punya surat pemberitahuan dan persetujuan KPU,” kata Hari belum lama ini.
Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim kali ini, sambung dia, setiap paslon mempunyai kewenangan mencetak sendiri APK hingga 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Akan tetapi, mulai dari desain, proses pencetakan, hingga pemasangan APK haruslah sepengetahuan KPU.
“Dalam proses pengadaan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan KPU. Dari situ, disampaikan bukti jumlah APK yang dicetak. Kemudian harus ada pemberitahuan di mana APK itu dipasang,” jelasnya.
Namun kenyataan justru tidak demikian. Dari semua tim paslon, tidak satupun menyampaikan permohonan dan mengantongi persetujuan pencetakan APK dari KPU. Sehingga banyak APK di luar yang dipasang KPU adalah alat peraga ilegal.
“Tidak ada satupun tim atau paslon yang menyampaikan persetujuan, atau permohonan mencetak APK sendiri. Termasuk dimana letak pemasangannya,” tegasnya.
Dengan banyaknya APK ilegal yang berseliwuran disetiap kabupaten/kota, sejatinya bisa langsung ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Namun hal tersebut terganjal masalah klasik, yakni minimnya sumber daya dan peralatan terkait itu.
“Karena jumlahnya banyak (APK, Red.), proses penertiban disesuaikan dengan kemampuan Satpol PP. Kami sebenarnya meminta dukungan dari pemerintah untuk membantu menggerakkan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di aturan KPU, setiap pemasangan APK oleh paslon, harus memperhatikan perundang-undangan. Dalam konteks Pilgub Kaltim, acuannya yakni peraturan daerah (perda) di daerah setempat. “Meskipun tanpa rekomendasi, APK yang melanggar, seperti memasang di jalan protokol, pohon, atau fasilitas umum, harus ditertibkan,” katanya.
Walau begitu, Bawaslu Kaltim tidak ingin tergesa-gesa mengusur semua APK yang dinilai melanggar. Hari mengaku, jajarannya belum lama ini melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon, KPU, dan Satpol PP. Pada rapat itu yang membahas status APK itu, Bawaslu memberikan kesempatan pada setiap tim paslon segera menyampaikan ulang jumlah dan lokasi APK yang telah mereka pasang.
“Sebenarnya, kalau secara prosedur, apa yang dilakukan tim paslon (mencetak APK) tanpa persetujuan dari KPU, kemudian memasang tanpa pemberitahuan, itu termasuk melanggar. Kami bisa saja menertibkannya. Cuma kami berikan kesempatan supaya mereka menyampaikan ulang data APK yang telah mereka cetak dan pasang. Termasuk di mana letaknya,” tuturnya.
Kendati demikian, Hari menegaskan, jika nanti masih didapatkan APK di luar dari surat yang disampaikan tim paslon dan KPU, maka Bawaslu tidak segan-segan meminta Satpol PP menertibkannya. “Kalau ada di luar yang mereka sampaikan, kami anggap itu ilegal. KPU dapat memberikan sanksi kepada tim dan paslon terkait,” sebutnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: