Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 21 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Banyak Paslon Tak Tertib Administrasi 

Reporter: BontangPost
Sabtu, 24 Maret 2018, 11:37 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Banyak Paslon Tak Tertib Administrasi 

FOTO WAJAH: Hari Dermanto(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menilai banyak tim pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang tidak taat administrasi. Terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan, rata-rata APK yang dicetak dan dipasang tim pasangan calon (paslon) saat ini, tidak ada yang mengantongi surat persetujuan. Baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Kaltim.

“Memang ada APK yang disediakan KPU dan tim paslon. Yang dicetak KPU, sedang didistribusikan dan dilakukan pemasangan. Tapi yang dicetak tim paslon, harus punya surat pemberitahuan dan persetujuan KPU,” kata Hari belum lama ini.

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim kali ini, sambung dia, setiap paslon mempunyai kewenangan mencetak sendiri APK hingga 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Akan tetapi, mulai dari desain, proses pencetakan, hingga pemasangan APK haruslah sepengetahuan KPU.

“Dalam proses pengadaan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan KPU. Dari situ, disampaikan bukti jumlah APK yang dicetak. Kemudian harus ada pemberitahuan di mana APK itu dipasang,” jelasnya.

Baca Juga:  Panwaslu Temukan Berbagai Dugaan Pelanggaran

Namun kenyataan justru tidak demikian. Dari semua tim paslon, tidak satupun menyampaikan permohonan dan mengantongi persetujuan pencetakan APK dari KPU. Sehingga banyak APK di luar yang dipasang KPU adalah alat peraga ilegal.

“Tidak ada satupun tim atau paslon yang menyampaikan persetujuan, atau permohonan mencetak APK sendiri. Termasuk dimana letak pemasangannya,” tegasnya.

Dengan banyaknya APK ilegal yang berseliwuran disetiap kabupaten/kota, sejatinya bisa langsung ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Namun hal tersebut terganjal masalah klasik, yakni minimnya sumber daya dan peralatan terkait itu.

“Karena jumlahnya banyak (APK, Red.), proses penertiban disesuaikan dengan kemampuan Satpol PP. Kami sebenarnya meminta dukungan dari pemerintah untuk membantu menggerakkan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Dia menjelaskan, di aturan KPU, setiap pemasangan APK oleh paslon, harus memperhatikan perundang-undangan. Dalam konteks Pilgub Kaltim, acuannya yakni peraturan daerah (perda) di daerah setempat. “Meskipun tanpa rekomendasi, APK yang melanggar, seperti memasang di jalan protokol, pohon, atau fasilitas umum, harus ditertibkan,” katanya.

Baca Juga:  Hanura Masih Penjajakan Calon

Walau begitu, Bawaslu Kaltim tidak ingin tergesa-gesa mengusur semua APK yang dinilai melanggar. Hari mengaku, jajarannya belum lama ini melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon, KPU, dan Satpol PP. Pada rapat itu yang membahas status APK itu, Bawaslu memberikan kesempatan pada setiap tim paslon segera menyampaikan ulang jumlah dan lokasi APK yang telah mereka pasang.

“Sebenarnya, kalau secara prosedur, apa yang dilakukan tim paslon (mencetak APK) tanpa persetujuan dari KPU, kemudian memasang tanpa pemberitahuan, itu termasuk melanggar. Kami bisa saja menertibkannya. Cuma kami berikan kesempatan supaya mereka menyampaikan ulang data APK yang telah mereka cetak dan pasang. Termasuk di mana letaknya,” tuturnya.

Kendati demikian, Hari menegaskan, jika nanti masih didapatkan APK di luar dari surat yang disampaikan tim paslon dan KPU, maka Bawaslu tidak segan-segan meminta Satpol PP menertibkannya. “Kalau ada di luar yang mereka sampaikan, kami anggap itu ilegal. KPU dapat memberikan sanksi kepada tim dan paslon terkait,” sebutnya. (drh)

Baca Juga:  Mulai April Mendatang, Bandara Temindung Pindah ke APT Pranoto 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPasangan Calonpilgub kaltim 2018Tertib Administrasi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan7Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
HOAX!!! Pesan Horor Gejala Serangan Jantung

HOAX!!! Pesan Horor Gejala Serangan Jantung

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Rabu, 21 April 2021, 12:00 WITA
Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Cegah Arus Mudik, Pengendara Dicegat di Tugu Selamat Datang

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

Rabu, 21 April 2021, 10:06 WITA
Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Rabu, 21 April 2021, 09:16 WITA
Ini Rute Konvoi Basri-Najirah setelah Pelantikan

Ini Rute Konvoi Basri-Najirah setelah Pelantikan

Selasa, 20 April 2021, 20:03 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.