SANGATTA – 139 Kepala Desa dan dua kelurahan di Kutim dibekali buku rujukan pengetahun tentang tapal batas desa. Hal ini dilakukan lantaran maraknya perselisihan tapal batas di desa.
Tak ingin berlarut, maka Pemkab Kutim bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Selain melibatkan campur tangan kecamatan dan Kabupaten, pihaknya juga memberikan buku pengetahuan tentang tapal batas desa.
Buku tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Seperti yang terdapat pada Bab IV pasal 8 dijelaskan tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten dan kota. Yang beranggotakan camat, Kepala Desa dan perangakat desa. Mereka semua berfungsi merencanakan dan melaksanakan penetapan batas desa dan mengkoordinasikan dengan istansi terkait.
Diberikannya buku tersebut agar dapat menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujar Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah, Trisno.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan tentang pedoman teknis penetapan dan penegasan batas desa. Dimana penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati.
Ada beberapa subtansi yang dijelaskan dalam buku tersebut. Tahap pertama pengumpulan dan penelitian dokumen seperti Perda pembentukan desa, dokumen historis batas desa dan lainnya. Kemudian tahap kedua pemilihan peta dasar berupa peta Rupa Bumi Indonesia (Peta RBI) Skala 1 : 5.000.
“Jika belum tersedia maka menggunakan citra tegak resolusi spasial paling rendah 4 meter,” jelas Tris.
Sedangkan tahap tiga ialah pembuatan garis batas di atas peta yang dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
“Ada pula penegasan batas desa, prinsip penarikan batas, serta ketentuan pelacakan, penetuan posisi batas dan ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas,” paparnya.
Sebelumnya diacara yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni melaporkan penyelesaian batas di Kutim baru baru mencapai 40 persen. Hal ini terjadi hanya masalah klasik. Seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas pendukung serta kondisi geografis.
“Sejak berdiri Kutim hingga kini penyelesaian baru mencapai 40 persen. Yakni sekmen batas desa yang selesai 81 sekmen dari 120 sekmen dan enam batas kecamatan yang telah clear dari 27 sekmen,” kata Mugeni. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post