SANGATTA – Bi memang tidak pantas disebut ayah. Pasalnya, pelaku tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga –bukan nama sebenarnya– yang masih berusia 12 tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu dua bulan, korban sudah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Kini kasus membuat prihatin sejumlah pihak itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk segera disidangkan.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke PN Sangatta. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” ucap Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi didampingi Harismand sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menerangkan, kasus pecabulan dilakukan sejak bulan Februari tahun 2017. Baru ketahuan bulan April 2017 saat dilakukan di Samping Bendungan Desa Miau Baru Kongbeng. Kasus asusila kali pertama dilakukan BI ketika korban, akan membeli kopi.
“Sepulang dari membeli kopi, Bunga mendapat tindak kekerasan seks dari BI yang sebelumnya ikut naik sepeda motor. Perbuatan tak pantas itu dilakukan BI dikebun sawit pada siang hari,” ujarnya.
Harismand melanjutkan, BI kembali mengulangi perbuatannya saat korban berada di kediaman kakek korban. Saat itu BI dan korban sedang bertandang ke kediaman kakeknya di Desa Miau Baru.
“Ditempat kakek Bunga ini, perbuatan bejat itu dilakukan dua kali,” beber Harismand.
Kemudian, kata dia, perbuatan bejat BI yang ke 4 dilakukan malam hari di bulan Maret 2017, demikian yang kelima. Hanya waktunya yang berbeda.
“Yang keempat malam hari ketika Bunga tidur sedangkan yang kelima ketika sore dalam penggilingan padi,” ungkapnya.
Perbuatan ke enam berselang beberapa hari kemudian, ketika korban sepulang dari nonton hiburan pernikahan. Dan perbuatan bejat yang ketujuh, dilakukan BI pada Minggu (9/4) di tepi sungai dekat Jembatan Desa Juk Ayak Kecamatan Telen. Sehari setelah itu, perbuatan tak pantas ini kembali dilakukan BI, ketika Bunga disuruh gurunya mengambil baju nari.
“Setiap melakukan perbuatan bejatnya, BI mengancam Bunga tidak bercerita kepada ibunya. Karena itu, korban takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas,” sebut Harismand seraya menambahkan BI selali menjanjikan akan membelikan pulsa meski tak pernah terwujiud kecuali sebuah HP.
Melihat perbuatan BI, kejaksaan menyeretnya dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak Jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tentu maksimal, karena terdakwa adalah ayah atau orang tua korban meski orang tua tiri.
Harismand menyebutkan, Bunga merupakan anak tiri “BI menikah dengan ibu Bunga pada tahun 2008 dan dikarunia seorang anak. Tapi, itu tidak membuat BI sadar jika ia sudah punya keturunan dari ibu Bunga. Perbuatan tak pantas,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post