bontangpost.id – Pengamat hukum sempat menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum honorer kepada anak tirinya. Seharusnya kasus tersebut bisa ditindak meski tanpa laporan. Sebab kasus itu melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya pun membenarkan hal tersebut. Meski begitu, tindakan yang ingin dilakukan lebih mempertimbangkan kenyamanan korban.
“Kami tidak bisa memaksa orangtua selaku pendamping korban. Apalagi kalau kami mintai keterangan, kemudian dari pihak keluarga tidak berkenan. Tapi bukan berarti kami tidak bertindak,” ucapnya.
Adapun pihak polres telah melakukan koordinasi dengan pemerintah. Termasuk di antaranya mengumpulkan data-data. Namun dari sisi hukum, ia tetap membutuhkan adanya laporan. Karena pihaknya tidak bisa serta merta melakukan proses penangkapan.
“Kami tidak bisa tiba-tiba langsung tangkap dan proses. Sedangkan kami perlu prosedur. Seperti saat ingin membuat visum, kami harus punya laporan kepolisian terlebih dahulu. Ada dasarnya dulu,” tambahnya.
Dalam menyusun laporan kepolisian, dibutuhkan pendamping yang berkenan memberikan kesaksian dan keterangan. Sehingga saat ini, pihaknya lebih memprioritaskan komunikasi secara persuasif kepada keluarga korban.
“Tim PPA kami juga terus memantau dan mendampingi. Karena dikhawatirkan saat kami turun, justru menganggu psikologisnya dan membuat trauma tersendiri,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post