BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 masih menyisakan ketidakpastian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut TKD tidak akan dipangkas. Namun, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan pernyataan itu belum kuat tanpa adanya Peraturan Presiden (Perpres).
“Harus ada perpresnya dulu. Kalau tidak, kondisi kita masih waswas,” ungkap Neni, Jumat (12/09/2025).
Hingga kini, pemerintah daerah masih mengacu pada RAPBN. Dari semula Rp913 triliun, TKD dipangkas menjadi Rp613 triliun. Jika proyeksi ini berlaku, pendapatan Pemkot Bontang turun menjadi sekitar Rp1,6 triliun, jauh dari perhitungan TAPD sebelumnya Rp2,8 triliun.
Padahal, hampir 80 persen APBD Bontang bergantung pada dana transfer.
“Kalau dipotong, program daerah sulit berjalan maksimal,” tegasnya.
Neni berharap pemerintah pusat tetap menetapkan TKD sebesar Rp913 triliun. Ia bersama kepala daerah lain sudah menyuarakan penolakan pemangkasan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Isu ini juga disampaikan dalam pertemuan dengan KPK terkait implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No.1 Tahun 2022.
“Dana pengelola dan penghasil punya persentase pembagian masing-masing. Itu tidak boleh langsung dipotong,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







