bontangpost.id – Tingginya harga batu bara akhir-akhir ini membuat aktivitas bongkar muat emas hitam di pelabuhan turut meningkat. Pelabuhan pribadi atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang tak berizin, diam-diam melakukan bongkar muat batu bara. Salah satu laporan terkait bongkar muat batu bara pada TUKS yang diduga ilegal itu terjadi Rabu (1/12).
Kegiatan terselubung itu dilakukan di sebuah pelabuhan pribadi di Km 5, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Berjarak sekitar 5 kilometer dari Pelabuhan Feri Kariangau. Dari penelusuran Kaltim Post (induk bontangpost.id) sekitar pukul 15.30 Wita, ada dua alat berat, tampak sibuk memuat batu bara ke kapal ponton. “Sudah lama pelabuhan itu ada. Memang ada dua pelabuhan di situ. Satu untuk bongkar muat barang. Satunya lagi, pelabuhan batu es,” kata salah seorang warga sekitar pelabuhan, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kata dia, sejumlah kendaraan berat sering melintasi jalan depan rumahnya menuju pelabuhan bongkar muat batu bara tersebut. Namun, dia tidak tahu pasti, kapan pelabuhan tersebut mulai nyambi bongkar muat batu bara.
Dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Muhammad Takwim Masuku mengatakan, instansinya belum mengetahui adanya pelabuhan pribadi atau TUKS yang nyambi bongkar muat batu bara di Kariangau.
Sepengetahuan Takwin, hanya ada satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah memiliki izin prinsip. Yakni PT Inti Pratama Bandar Kariangau selaku Pengusahaan Terminal Inti Pratama, Balikpapan. Dimana sekarang dalam proses pengurusan konsesi. “Saya cek dulu. Karena di sekitar situ, hanya ada PT Inti Pratama. Kalau bongkar di luar itu (PT Inti Pratama), maka melanggar,” katanya ditemui di kantornya kemarin.
Pria berkacamata ini menduga, kegiatan bongkar muat batu bara di TUKS tak berizin itu menggunakan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain, sehingga pembayarannya melalui pelabuhan tersebut. Menurutnya, jika dugaan itu benar dan berlangsung terus-menerus maka tidak diperbolehkan. “Kalau sifatnya hanya temporary (sementara), mungkin bisa. Tetapi, kalau sudah seperti pelabuhan dan berlangsung lama, enggak bisa. Karena tidak ada izin,” tegasnya.
Mantan kepala KSOP Kelas I Sorong, Papua ini, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin bagi kapal yang menggunakan dokumen RKBM dari pelabuhan yang tidak memiliki izin. Jika melakukan aktivitas bongkar muat pada pelabuhan tak berizin, maka dipastikan aktivitasnya ilegal, sehingga dapat ditindak aparat penegak hukum.
“Di Balikpapan dan Samarinda memang banyak potensi terjadi seperti itu. Makanya, jika ada temuan saat kami melakukan patroli, kegiatan tersebut akan dihentikan. Dan kami akan menyerahkan ke aparat penegak hukum. Tetapi, sampai saat ini, belum ada temuan dan laporan soal pelabuhan itu,” jelas Takwim.
KSOP Kelas 1 Balikpapan, lanjut dia, akan menindaklanjuti temuan itu. Sementara itu, menyiasati keterbatasan personel, setiap badan usaha pelabuhan (BUP), TUKS, maupun tersus (terminal khusus), diminta memasang CCTV yang akan terhubung dengan Kantor KSOP Kelas I Balikpapan. Mirip dengan CCTV yang dipasang pada traffic light, dan sudah diterapkan oleh Satlantas Polresta Balikpapan maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
”Jadi mereka yang memasang. Dan kami akan minta IP-nya. Sudah ada enam pelabuhan yang memasang. Sistem ini pelan-pelan kami bangun, sebagai bentuk pengawasan karena personel yang terbatas. Karena secara psikologis, mereka akan merasa terawasi,” terang dia.
Sebagai informasi, pada alur perairan Teluk Balikpapan saat ini ada 6 BUP yang sudah memiliki izin prinsip, kemudian 39 TUKS, dan ada 7 terminal khusus. Ditambah dermaga penggunaan garis pantai yang tersebar di tiga lokasi. “Jadi, memang di sepanjang Teluk Balikpapan, aktivitas kepelabuhannya cukup tinggi,” pungkas Takwim. (kip/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: