BONTANG – Sesuai amanat Undang Undang 24/2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa seluruh warga negara Indonesia yang melaksakan pekerjaan wajib terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal tersebut Pemkot Bontang menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Bontang. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT di Bontang.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Aula Gedung Dispora, Jum’at (13/3/2020).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT. Sehingga bukan hanya ketua RT tetapi juga sekretaris dan bendahara. Dengan begitu jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Mengingat mereka juga memiliki peranan penting dalam membantu program pemerintah. Itu tertuang dalam Perwali 53/2019 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah dan pengurus RT.
“Hal ini bentuk dari pemerintah memproteksi bapak-ibu sekalian (pengurus RT dan tenaga kerja kontrak daerah),” kata Neni.
Ke depan pihaknya juga akan memberikan perlindungan bagi guru mengaji. Lantaran para pengajar itu juga telah berkontribusi bagi Kota Taman dalam membentuk anak-anak untuk menjadi pribadi yang saleh dan baik imannya. “Pemerintah juga akan memberikan perlindungan BPJAMSOTEK kepada guru ngaji,” katanya.
“Dengan begitu dia menginginkan agar nantinya pengurus RT dan tenaga kerja dapat lebih baik dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang M Romdhani menerangkan ini merupakan kado terindah yang diberikan Pemkot Bontang terhadap ribuan pengurus RT dan tenaga kerja kontrak. Agar nantinya dapat memiliki jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa mereka.
Lebih lanjut Romdhoni menjelaskan banyak manfaat yang didapatkan para peserta BPJAMSOSTEK. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) hingga pemberian beasiswa. Bahkan kini, Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang JKK dan JKM, pemerintah memberikan peningkatan manfaat JKK dan JKM kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. “Manfaat Naik Iuran Tetap,” ungkapnya Ramdhoni.
Dijelaskannya program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja serta saat melaksanakan perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, serta santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Ada pula santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi, karena adanya perubahan peningkatan manfaat.
Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Selain itu juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
BEASISWA
Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP 82/2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 135 persen.
Sedangkan program JKM turut mengalami peningkatan manfaat cukup signifikan. Jika selama ini santunan kepada ahli waris diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Dia menghimbau agar seluruh warga Bontang yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK. (Zaenul/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post