bontangpost.id – BPJAMSOSTEK Cabang Bontang dan Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang resmi melakukan kerjasama. Terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Penduduk (SP) 2020.
Dimulainya kerjasama ini ditandai dengan penandatangan nota kerjasama antar kedua pihak. Yang digelar di ruang rapat kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utata, Kamis (27/8/2020) siang. Kegiatan ini digelar sederhana, dan menerapkan standar protokol kesehatan ketat. Undangan dibatasi, durasi kegiatan singkat, jaga jarak dijaga ketat, dan seluruh undangan wajib pakai masker.
Kepala BPS Bontang, Srie Sis Sugiharto mengatakan, dalam SP 2020 ini, pihaknya bakal melibatkan 89 petugas sensus. Jumlah ini turun ketimbang SP di tahun-tahun sebelumnya. Yang sedianya melibatkan 280 petugas. Pemangkasan petugas sensus tahun ini tak lain karena pandemi. Anggaran SP 2020 juga kena imbas rasionalisasi demi penanganan Covid-19.
“Iya, petugas kami memang tidak sebanyak sensus sebelumnya,” ujar
Kata Srie kepada media selepas penandatanganan.
Kata Srie, seluruh petugas sensus wajib diberi jaminan sosial. Ini tidak berlaku di Bontang saja. Tapi seluruh Indonesia. Jaminan ini sangat penting bagi petugas sensus. Sebab nantinya petugas sensus akan terjun langsung ke masyarakat. Dalam prosesnya itu, tidak ada yang menjamin kondisi baik-baik saja. Melindungi mereka dengan jaminan sosial merupakan langkah antisipatif terhadap kemungkinan yang sukar diterka. Terlebih lagi, kondisi sedang pandemi. Jaminan sosial menjadi sangat essensial.
“Kami (BPS Bontang, red) bertanggungjawab menjamin petugas kami dengan jaminan sosial,” tegasnya.
Adapun petugas sensus hanya bekerja sekira satu bulan, tepantnya September 2020. Namun BPS Bontang akan menjamin mereka selama 2 bulan, September-Oktober. Dalam jadwal SP 2020, ini sudah masuk tahap penghimpunan dan verifikasi data yang terhimpun dari masyarakat.
“Kami pilih dua bulan karena kan ada proses lainnya setelah terjun ke masyarakat,” beber Srie.
Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Muhammad Ramdhoni mengatakan nominal jaminan sosial setiap petugas sensus ialah Rp 25 ribu. Itu untuk 2 bulan (September-Oktober) masa kerja. BPJAMSOSTEK bakal melindungi petugas sensus selama mengerjakan tugasnya. Mulai keluar pagar rumah, hingga kembali lagi ke rumah.
“Pasti ketika kerja ada risikonya. Nah di sana kami akan melindungi mereka (Petugas sensus, red),” ujar Ramdhoni.
Tentu saja tak ada yang ingin terjadi kecelakaan kerja. Namun pun, bila itu terjadi, BPJAMSOSTEK akan mengganti dengan jamjnan. Disiapkan agar keluarga tidak terlampau terbebani.
Ketika dalam masa tugasnya, petugas sensus meninggal alami. Misalnya karena penyakit bawaan. BPJAMSOSTEK bakal mengucurkan santunan senilai Rp 42 juta. Diberikan langsung kepada ahli waris.
Bila meninggal akibat kecelakaan kerja, kala menjalankan tugas sebagai petugas sensus. Santunan yang akan diterima ahli waris 48 kali upah yang dilaporkan ditambah dengan beasiswa kepada maksimal 2 anak.
Ketika dalam menjalankan tugasnya, petugas sensus alami kecelakaan kerja, dan butuh perawatan, BPJAMSOSTEK juga akan hadir. Seluruh biaya perawatan, mulai masuk sampai keluar RS ditanggung. Tanpa batasan biaya perawatan.
“Kami biayai semua. Tidak terbatas nilainya. Unlimited,” tegas Ramdhoni.
Manfaat besar ini diterima hanya dengan membayar iuran Rp 25 ribu sampai dengan berakhirnya program sensus kepada BPJAMSOSTEK Cabang Bontang. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen, petugas sensus akan menerima santunan 56 kali upah.
“Manfaatnya besar sekali. Ini merupakan komitmen nyata BPJAMSOSTEK untuk memberikan jaminan sosial terbaik. Khusunya kepada pekerja,” tandasnya. (Advertorial)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post