SANGATTA – Permasalahan listrik ilegal antara PLN dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kian larut. Pedagang di Taman Bersemi (eks STQ) bersuara agar PLN tak serta merta mencabut listrik di tempat itu. Keluhan mereka ternyata juga sampai di telinga PLN ULP Sangatta.
Supervisor Transaksi Energy PLN, Unesia Drajadispa mengatakan tak bisa berbuat banyak sampai tagihan kepada BUMDes sebagai pengelola Taman Bersemi dilunasi. “Pelanggan tidak bisa mendapat listrik, baik nyalur maupun pasang baru. Sebelum melakukan pelunasan tagihan susulan. Karena SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya seperti itu,” tegasnya.
Hal itu juga diamini oleh Manager PLN ULP Sangatta, Dhani Febrian Cahya. Dirinya tetap dengan pendirian jika tagihan tersebut harus diselesaikan. Dengan begitu, kemudian listrik bisa kembali diaktifkan. “Kami juga sedang menunggu instruksi dari Bontang seperti apa kelanjutannya. Kalau ada instruksi lanjut, kami akan lanjutkan. Setahu saya bisa masuk ranah perdata,” katanya.
Ditanya soal pedagang yang menggunakan genset karena tak dialiri listrik, ia mempersilakan. “Kalau pakai genset silakan saja. Kami tak akan memberikan listrik sampai tagihan dibayarkan. Kan di STQ (Taman Bersemi, Red.) nonpelanggan juga,” katanya.
Sebelumnya, PLN ULP Sangatta telah bersurat kepada BUMDes untuk melunasi tagihan listrik di Taman Bersemi sebesar Rp 40 juta. PLN pun berharap BUMDes merespon positif dan bertanggung jawab atas penggunaan listrik yang dilakukan secara ilegal. Meski tak menuduh langsung, PLN tetap berpatokan pada pengelola yang bertanggung jawab. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post