SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menyatakan tidak akan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang. Sebab berbagai persoalan laporan hasil Pilkades di Desa Tepian Langsat diduga bukan merupakan kecurangan. Tetapi, diduga hanya karena kelalaian panitia desa.
“Itukan diikuti dari proses awal sampai akhir. Jadi tidak ada (Pilkades, red) ulang. Kalau itu kesepakatan calon, masa tidak diterima. Jadi, semuanya siap kalah dan menang. Kecuali itu ulah si calon,” kata Ismu, Selasa (27/12) usai mengikuti pembukaan Musda KNPI di Serbaguna Kutim.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Erlyan Noor mengaku pihaknya masih melakukan pertemuan dengan Panitia Pemilu Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten. Tujuannya untuk membahas dan mengkaji semua permasalahan Pilkades serentak 20 Desember 2016 pekan lalu.
“Ini proses pembahasan dengan panitia. Semua keberatan kita pelajari. Kita kaji permasalahannya bagai mana keberatannya, aspeknya bagaimana,” ujar Erlyan.
Setelah dipelajari, kata dia, pihaknya juga memberikan jawaban sesuai dengan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkades. Sehingga dapat memberikan hak jawab pelapor terkait permasalahan yang diadukan kepada panitia kabupaten. Sebab, semua calon berhak mengadukan keberatan tersebut.
“Semua orang berhak keberatan. Terutama calon-calon yang bertarung. Jadi apa yang diadukan, kita jawab semua. Keberatannya kita jawab sesuai ketentuan yang diatur UU dan Perbub tentang desa. Ada prosedur yang akan kita tempuh,” katanya.
Setelah dikaji, pihaknya juga akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Bupati. Karena, semua keputusan dari laporan tersebut berada di tangan Bupati Kutim. Tentunya, setelah dilakukan penelitian, pengkajian, dan pertimbangan yang matang terkait tingkat kasus yang dipermasalahkan.
“Semua kita akan laporkan ke Bupati. Karena (Bupati, red) mengambil keputusan. Bupati bisa menetapkan, membatalkan, atau menunda,” katanya.
Sehingga, pihaknya belum dapat memutuskan hasil laporan tersebut. Karena perlu ditelaah lebih mendalam. Yang jelas, semua keputusan didasarkan pada aturan. “Saya lupa yang masalah Tepian Langsat, tetapi ini terkait semua permasalahan yang masuk kepada kita. Karena ada beberapa desa yang kita tangani,” katanya.
Sebelumnya, empat dari lima kandidat yang ikut bertarung dalam Pilkades serentak di Desa Tepian Langsat kompak menggugat Kades terpilih. Sebab, mereka menganggap ada sebelas kejanggalan yang ditemukan dalam Pilkades yang digelar 20 Desember 2016 tersebut.
Mulai dari daftar pemilih tetap yang tidak rill dan akurat, anggota Panitia pemungutan suara yang belum dilantik oleh Panitia, data RT tidak diakomodir oleh Panitia, data RT tidak pernah didata ulang oleh pihak panitia dan data warga yang terdata di catatan sipil Kutim secara resmi tidak terdaftar di DPT pemilihan Kepala Desa Tepian Langsat. (dy)