• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal

by M Zulfikar Akbar
23 April 2019, 14:58
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi. (Banten Raya)

Ilustrasi. (Banten Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kasus meninggalnya penyelenggara pemilu di lapangan menjadi catatan evaluasi tersendiri pada Pemilu 2019. Keharusan menyelenggarakan lima level pemilihan dalam satu waktu membuat jajaran penyelenggara pemilu bertumbangan. Bukan tidak mungkin muncul opsi pemisahan keserentakan.

Catatan KPU hingga kemarin sore (22/4), sudah ada 91 jajaran KPU, khususnya penyelenggara ad hoc, yang meninggal setelah pemungutan suara. Mayoritas di antara mereka adalah anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). ’’Juga ada 374 orang yang sakit,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU. Mereka tersebar di 20 provinsi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus kematian jajaran KPU terbanyak. Di provinsi itu, tercatat ada 28 jajaran KPU yang meninggal. Disusul Jawa Tengah (17) dan Jawa Timur (14). Sementara itu, kasus jajaran KPU sakit paling banyak terdapat di Sulawesi Selatan dengan 128 orang (lihat grafis).

Pada saat hampir bersamaan, Bawaslu juga mengumumkan jajarannya yang gugur dalam tugas penyelengggaraan pengawasan pemilu. ’’Sementara ada 27 orang yang meninggal,’’ terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu kemarin. Mulai jajaran di kabupaten/kota hingga level TPS.

Untuk langkah jangka pendek, rencananya hari ini (23/4) tim Setjen KPU menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas santunan bagi para penyelenggara pemilu yang gugur saat maupun setelah bertugas. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga:  Pemilu 2019 Pakai Kotak Transparan

Arief menuturkan, KPU sudah merumuskan usulan santunan bagi para petugas. ’’Besaran santunan untuk yang meninggal Rp 30 juta–Rp 36 juta,’’ kata Arief. Bagi jajaran yang sampai cacat, diusulkan santunan maksimal Rp 30 juta bergantung jenis musibahnya. Sementara itu, bagi mereka yang terluka, diusulkan santunan maksimal Rp 16 juta.

Pembicaraan dengan Kemenkeu, lanjut Arief, tidak hanya berkutat pada nominal. Tapi juga mekanisme pemberian maupun penyediaan anggarannya. Sebab, di anggaran KPU tidak ada nomenklatur untuk pemberian santunan. Bila Kemenkeu mengizinkan, KPU bisa saja mengambil anggaran dari pos-pos yang berhasil dihemat selama penyelenggaraan pemilu.

Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemda menggratiskan biaya pengobatan kepada para petugas KPPS, Polri, dan TNI yang sakit saat menjalankan tugas pemilu. Saat ini puluhan petugas KPPS terpaksa dirawat akibat sakit saat menjalankan tugas.

Dia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2019 memberikan banyak catatan penting untuk dijadikan pelajaran. Mulai masa kampanye yang terlalu lama, sistem pemilihan yang rumit, hingga tidak adanya asuransi yang melindungi petugas di lapangan. ’’Kita ingin penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan lebih baik. Karena itu, perbaikan sistem mutlak dilakukan. Pembenahan akan dilakukan mulai hulu hingga hilir. Terutama yang menyangkut keselamatan dan perlindungan petugas di lapangan,’’ tandasnya.

Sementara itu, dalam jangka panjang, usulan evaluasi atas meninggalnya penyelenggara pemilu di lapangan terus mengemuka. Salah satunya adalah tinjauan keserentakan pemilu. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tentu akan mengevaluasi kejadian meninggalnya sejumlah penyelenggara pemilu sebagai catatan. KPU akan membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan perwakilan masyarakat sipil.

Baca Juga:  Ikut Kampanye, ASN Wajib Cuti

Pembahasan yang diusulkan adalah format pemilu ke depan yang ideal untuk Indonesia. Pemilu yang diselenggarakan saat ini berdampak kelelahan luar biasa bagi sejumlah penyelenggara di lapangan. Pihaknya sudah mendengar sejumlah wacana dari luar bagaimana membuat pemilu ideal. ’’Misalnya, ada wacana yang mengatakan, ada pemilu lokal yang nanti dalam sekali (waktu) pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada,’’ terangnya.

Untuk pemilu nasional, ada tiga jenis pemilihan. Yakni, DPD, DPR, serta presiden dan Wapres. Wacana yang muncul pasti juga akan menjadi masukan bagi pembuat regulasi.

Ilham mengingatkan, usul apa pun terkait dengan pemilu ke depan harus diwujudkan dalam bentuk regulasi. Dalam hal ini, UU yang sejak jauh hari sebelum Pemilu 2024 harus sudah selesai. ’’Jangan terlalu mepet,’’ tambahnya.

Evaluasi Pemilu

Pemerintah memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu yang menimbulkan sejumlah persoalan. Agar bisa menyeluruh, evaluasi dilakukan setelah KPU menetapkan presiden, anggota legislatif, dan senator terpilih.

Wacana meninjau ulang keserentakan pemilu juga direspons Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, ada sejumlah peristiwa selama rangkaian pemilu yang harus dikaji. Salah satunya terkait dengan desain keserentakan pemilu. Sebab, model pemilu yang menggabungkan lima surat suara berakibat banyaknya petugas KPPS yang meninggal di berbagai tempat.

Baca Juga:  KPU Bontang Gelar Sosialisasi 

’’Evaluasi yang menyangkut putusan MK. Keserentakan itu apakah harus hari tanggal (yang sama) atau bulan yang sama,’’ terang Tjahjo di kompleks istana kepresidenan Jakarta kemarin. Dia belum bisa membeberkan desain yang tepat. Sebab, desain itu harus dikaji bersama dan meminta pertimbangan MK.

Selain keserentakan, masalah yang dinilai perlu dikaji adalah masa kampanye. Tjahjo menilai masa kampanye sampai enam bulan cukup lama. Dampaknya pun beragam, mulai anggaran hingga efek sosialnya. ’’Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis, lebih efektif, lebih efisien,’’ terangnya.

Sementara itu, soal penanganan bagi petugas KPPS yang gugur, Tjahjo menunggu laporan resmi KPU dan Bawaslu. Menurut dia, penghargaan sangat mungkin diberikan. ’’Saya yakin pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fixed-nya berapa yang sakit, berapa yang gugur, termasuk KPPS-nya, termasuk anggota Polri-nya,’’ ungkapnya.

Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu prosesnya benar-benar tuntas. Evaluasi mungkin digelar pemerintahan dan DPR yang baru. ’’Kami tidak ingin mendesak dulu. Tapi, setelah pengumuman KPU resmi nanti, kemungkinan awal pemerintahan baru akan membahas bersama dengan DPR,’’ tambahnya. (byu/bay/far/c19/agm/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpuPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemilu 7 Tahap

Next Post

Dua Holding BUMN Rampung Tahun Ini

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.