SAMARINDA – Keinginan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menarik pungutan 2,5 persen dana corporate social responsibility (CSR) dari setiap perusahaan untuk disalurkan sebagai zakat bakal segera diterapkan. Pasalnya, orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim ini telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait itu.
Gubernur Awang Faroek mengatakan, penyaluran dana 2,5 persen yang bersumber dari CSR perusahaan, baik perusahaan batu bara, migas, dan kehutanan, nanti akan dikelola oleh Badan Amil Zakat (Basznas) Kaltim.
“Pemprov telah memiliki pergub tentang kewajiban umat Islam, semua lembaga, dan perusahaan untuk melaksanakan zakat. Dan setiap perusahaan harus memiliki nomor pokok wajib zakat,” sebut Gubernur belum lama ini.
Jika setiap perusahaan di Kaltim bisa menyisihkan alokasi dana 2,5 persen dari CSR yang mereka miliki, maka akan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat dengan ekonomi lemah atau tidak mampu.
“Minimal 2,5 persen dari CSR dapat dibagikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya. Nanti akan diatur secara bersama-sama dengan Baznas Kaltim untuk mengelolanya,” katanya.
Gubernur berkeinginan, melalui dana itu, bisa membantu pemerintahan yang dia pimpin untuk mengentaskan masalah kemiskinan di Kaltim. Di sisi lainnya, lewat pengelolaan yang baik, dana itu bisa disalurkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hingga menjadi beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu.
“Kita tidak minta banyak, hanya 2,5 persen dari CSR setiap tahunnya. Sehingga betul-betul mereka menerima itu adalah mereka yang berhak mendapatkannya. Dengan dana itu bisa dimanfaatkan untuk kesehatan, atau bantuan bagi pondok pesantren, fakir miskin, dan beasiswa bagi pelajar yang membutuhkannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala SKK Migas Wilayah Kaltim dan Sulawesi, Nasvar Nazar mengaku, sepanjang rencana Gubernur Awang Faroek memang memiliki payung hukum yang jelas, maka perusahaan tempat dia bernaung siap mengikuti dan menyalurkan 2,5 persen dana CSR untuk zakat.
“Jika memang ada aturan atau perda (peraturan daerah) terkait itu, maka SKK Migas siap mematuhinya. Paling tidak harus ada referensi yang jadi dasar hukumnya,” ucapnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post