Pelaku Juga Pernah Mencuri Motor di Kopkar PKT
BONTANG – Seorang warga Kilometer 12 Desa Teluk Pandan, Kutai Timur berinisial S alias AA kini harus menghabiskan hidupnya di dalam jeruji besi. Pasalnya, remaja 22 tahun itu tertangkap setelah mencuri handphone (HP) dan sepeda motor.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan, awal mula kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah satu masyarakat Loktuan yang melaporkan jika dua HP-nya bermerek nokia dan oppo beserta satu buah laptop raib dicuri, Kamis (7/9) lalu. Saat itu posisi barang tersebut berada di lantai I rumah korban yang dimanfaatkan untuk warung sebagai jualan.
“Saat itu korban berada di lantai II sedang menyuapi anaknya makan dan posisi HP nya ditinggal di lantai bawah. Saat korban turun, ternyata barang-barangnya tadi sudah hilang,” ujarnya Selasa (12/9) kemarin.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Utara. Menanggapi laporan ini, Opsnal Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Reskrim Polsek Bontang Utara langusng melacak keberadaan tersangka. Kata Rihard Nixon, keberadaan awal tersangka terlacak setelah HP nokia yang dicurinya tersebut dipakai mentransfer pulsa sebanyak 2 kali.
“Kami lacak penerima pulsa itu. Ternyata ketemulah perempuan berinisial I yang merupakan pacar tersangka. Dari informasi I inilah, akhirnya kami bisa mengungkap keberadaan tersangka.” Terangnya.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamatkan di kilometer 12 Desa Teluk Pandan, Kutai Timur saat posisi tersangka sedang tidur. Setelah kasusnya dikembangkan oleh petugas, rupanya terungkap jika tersangka juga merupakan pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Kopkar PKT saat bulan Ramadan lalu. Hal ini diketahui setelah polisi mengecek motor yang dia pakai saat mencuri. Motor tersebut masuk dalam daftar barang curian di Polres Bontang.
“Tersangka hanya mengakui jika barang yang dia curi hanya HP nokia saja. Sementara HP Oppo dan laptop tidak diakui. Namun kasus ini masih akan terus kami kmebangkan lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bbg)







