bontangpost.id – Empat pria diringkus sekaligus oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda. Mereka ditangkap lantaran mencuri kabel milik PLN Bontang. Akibatnya PLN mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menyebut, keempatnya ditangkap, Kamis (3/3/2022), sekira pukul 13.30, di Kelurahan Sambutan, Samarinda.
Mereka melakukan pencurian kabel milik PLN sepanjang 11 meter. Mereka membawa kabur kabel Fudding (kabel NYY 150). Kejadiannya, pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 11.00.
“Modusnya mereka memanjat gardu kemudian memotong kabel,” ungkapnya. Adapun perihal lokasi lain pencurian serupa yang pernah dilakukan para tersangka, masih didalami Satreskrim Polres Bontang.

Sementara Manager PLN ULP Bontang Kota Dwi Ferry Arianto yang juga pelapor, menyebut sebelumnya ada beberapa orang yang mencurigakan di gardu PLN di perumahan Lembah Asri, Bontang Barat. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja kabel 11 meter yang berada di trafo atau gardu listrik raib.
“Itu kabel yang diambil sudah tidak ada aliran listriknya, tidak ada pelanggannya, jadi mereka tinggal potong,” ujarnya.
Di gardu tersebut, diketahui ada 4 kabel, masing-masing panjangnya 10 sampai 11 meter. Adapun sejak 2021 hingga saat ini PLN telah kehilangan kabel sebanyak 7 kali, yang masih terpasang di trafo. “Sudah sering, bahkan ada yang masih ada aliran listriknya juga dicuri, sepertinya memang mereka spesialis, jadi paham,” pungkasnya.
Kini tersangka AT (52), RAN (23), N (40), dan SB (28) telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka berempat diketahui merupakan warga Samarinda. AT merupakan residivis kasus asusila. Dan pernah dibui selama 5 tahun.
Keempatnya ditahan bersama barang bukti 3 buah pipa besi, 2 buah gunting besi, helm, 2 buah jaket, 1 kunci gardu listrik, dan 1 pipa pengait kabel. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)







