• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dana Kampanye Ditetapkan Rp 97,541 Miliar

by BontangPost
13 Februari 2018, 19:18
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Viko Januardhy(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Viko Januardhy(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim membatasi jumlah anggaran kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, KPU juga beracuan pada hasil rapat koordinasi bersama perwakilan tim kampanye dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula KPU Kaltim, Senin (12/2) kemarin.

“Setiap paslon hanya boleh menggunakan anggaran sebanyak Rp 93.541.970.200. Angka tersebut didapatkan setelah KPU mendapatkan masukan dari perwakilan tim kampanye paslon,” ujar Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy.

Salah satu item anggaran yang paling banyak mendapat sorotan yakni besaran biaya konsultan. Bahkan terjadi tarik ulur dari tim kampanye dan KPU. Ada yang menawarkan Rp 10 miliar. Ada pula yang mengusulkan Rp 15 miliar. Namun akhirnya disepakati anggaran maksimal untuk konsultan Rp 8 miliar.

Baca Juga:  Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret

“Anggaran itu didapatkan setelah dijumlah dari keseluruhan kegiatan kampanye seperti pertemuan umum, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, tatap muka, alat peraga kampanye, biaya konsultan, dan bahan kampanye,” katanya.

Anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan masing-masing paslon. Setiap penggunaan anggaran harus dilaporan pada KPU. Karena itu, kelebihan penggunaan dapat dikategorikan pelanggaran pemilu.

“Kalau paslon mau menggunakan dana kurang dari anggaran yang ditetapkan itu, sah-sah saja. Tapi jika lebih dari itu, maka kami anggap pelanggaran,” sebutnya.

Laporan pertanggungjawaban harus memenuhi standar pelaporan keuangan, karena semua laporan keuangan akan diaudit akuntan publik.

“Sistem audit ini dipercayakan pada akuntan publik. Semua kwitansi dan nota yang digunakan paslon dan timnya harus diberikan pada akuntan publik yang kami tunjuk. Setelah itu akuntan akan melakukan verifikasi,” ujarnya.

Baca Juga:  INGAT!!! Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilgub, Tak Boleh Lebih Rp 75 Juta

Hasil verifikasi tersebut akan diberikan pada KPU. Kemudian KPU memberikan penilaian atas laporan tersebut. Sehingga jika terdapat laporan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, maka paslon beserta timnya akan mendapatkan teguran dari KPU.

“Paling lambat laporan dari tim kampanye diserahkan sebelum pencoblosan. Jika ada yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kampanye, paslon dapat diberikan sanksi,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menegaskan, bagi paslon yang tidak melaporkan dana kampanye akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi paslon. Pasalnya, anggaran kampanye sudah disepakati secara bersama antara KPU dan tim paslon.

“Nanti laporan itu akan kami lakukan pencocokan antara laporan dari tim kampanye dan hasil audit akuntan publik yang ditunjuk KPU. Jika ada kejanggalan, kami akan panggil tim kampanyenya,” katanya.

Baca Juga:  JADI Miliki Dana Kampanye Terbanyak, ANNUR Terkecil 

Terkait anggaran kampanye, Bawaslu akan melakukan pengawasan baik saat tim kampanye menerima bantuan maupun saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Sumber dana kampanye boleh berasal dari sumbangan pkribadi, kelompok, dan paslon. Bantuan dana kampanye yang tidak boleh diterima tim paslon yakni anggaran dari pihak asing, pemerintah, dan donatur yang tidak jelas identitasnya.

“Sumbangan juga tidak boleh melebihi ketentuan. Misalnya untuk perseorangan dibatasi hanya Rp 75 juta dan kelompok Rp 750 juta. Sumbangan perseorangan yang lebih dari batas tersebut, harus dikembalikan pada negara,” ujarnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dana Kampanye
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemilih Harus Cerdas Memilih

Next Post

Paslon Ramai-ramai Lirik Desa

Related Posts

Dana Awal Kampanye Wajib Dilaporkan
Bontang

Dana Awal Kampanye Wajib Dilaporkan

22 September 2018, 11:54
Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret
Bontang

Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret

15 September 2018, 11:54
JADI Miliki Dana Kampanye Terbanyak, ANNUR Terkecil 
Breaking News

JADI Miliki Dana Kampanye Terbanyak, ANNUR Terkecil 

21 April 2018, 11:31
Paslon Bisa Didiskualifikasi
Kaltim

Paslon Bisa Didiskualifikasi

6 Februari 2018, 18:19
Waspadai “Dana Siluman” Kampanye!
Breaking News

Waspadai “Dana Siluman” Kampanye!

6 Februari 2018, 18:16
INGAT!!! Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilgub, Tak Boleh Lebih Rp 75 Juta
Breaking News

INGAT!!! Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilgub, Tak Boleh Lebih Rp 75 Juta

23 Januari 2018, 11:34

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.