Saling klaim antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang terkait wilayah Kampung Sidrap masih terjadi hingga kini.
bontangpost.id – Secara hukum, Kampung Sidrap merupakan bagian wilayah Kutai Timur, sesuai Permendagri 25/2005 tentang Penentuan Batas Wilayah antara Kota Bontang dengan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, menyusul kabar bahwa Pemkot Bontang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat Pemkab Kutim ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait peralihan status Kampung Sidrap ke Bontang.
“Kami tetap mempertahankan Kampung Sidrap yang telah disepakati bersama dan dikuatkan oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005,” ujar Joni.
Namun, Joni juga menyebut, jika aturan tersebut diubah pemerintah pusat, pihaknya siap menerima. Ia menyatakan bahwa polemik mengenai tapal batas antara Kutim dan Bontang merupakan masalah yang harus ditangani serius
“Itulah mengapa kami serius dalam mempertahankan acuan Permendagri tadi,” tambahnya.
Joni juga menyebut bahwa bersama Pemkab Kutim, mereka telah menandatangani penolakan terhadap pengalihan status Kampung Sidrap ke Bontang. Kutim tidak akan menyerahkan Kampung Sidrap tersebut kecuali aturan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 mengalami perubahan.
“Kami menghormati langkah yang diambil Pemkot Bontang,” tegasnya.
SIAP MEMBANGUN
Sementara, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah memerintahkan Kabag Hukum untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri, guna menangani permasalahan ini secara teknis.
“Wilayah Sidrap sudah siap untuk pembangunan. Meskipun belum ada yang masuk ke sana, tapi secara hukum wilayah tersebut sah menjadi bagian dari Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Dia menyadari masih banyak penduduk di Kampung Sidrap yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bontang. Oleh karena itu, ia telah memberikan instruksi kepada Kabag Hukum untuk menyelidiki hal ini agar pengurusan dokumen-dokumen seperti BPJS dan sejenisnya lebih jelas ke depannya.
Dengan adanya komitmen dari Pemkab Kutim, sebutnya, permasalahan tapal batas antara Bontang dan Kutim dapat diselesaikan dengan baik. “Dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta kejelasan administratif wilayah yang terkait,” tandasnya. (*/kay/ind/k16)






