BONTANG – Diterapkannya peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Bontang) mengingatkan seluruh perusahaan agar melakukan perekrutan melalui dinas terkait.
Sebelum memberikan pekerjaan, wajib hukumnya agar perusahaan melaporkan struktur perusahaan, subkon, rencana dan jumlah keahlian penempatan tenaga kerja yang dibutuhkan. Hal ini sebagai upaya penegakan perda tersebut.
“Tumpulnya perda tersebut, semua tergantung dari kita. Maka dari itu, utamanya pemberi kerja, mulai tahun 2019 semua pemberi kerja harus komitmen bersama sama menegakkan perda ini,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem melalui Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman, Kamis (11/7/2019).
Dalam merekrut maupun pengetesan tenaga kerja lokal, lanjut Usman, harus melalui Disnaker Bontang. Dari seluruh pencari kerja yang diterima 75 persen warga lokal. Pada pengetesan warga Bontang harus diberi 5 poin dari nilai test yang ada.
“Bagi perusahaan yang ingin berkoordinasi, kami siap layani 24 jam. Ini sebagai upaya kenyamanan melayani investor,” imbuhnya.
Hal sedana pun disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris kala menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perusahaan yang berinvestasi di Bontang, Senin (8/7/2019). Politikus Partai Gerindra itu mengatakan jika terdapat perusahaan yang tak patuh terhadap peraturan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin.
“75 persen untuk tenaga kerja lokal. Selebihnya silakan diambil dari luar kota. Perda telah ditetapkan, di dalamnya mengatur penerimaan tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan tenaga kerja dari luar,” tegasnya.
Agus pun kembali menegaskan, agar seluruh perekrutan melalui Disnaker Bontang. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post