SAMARINDA – DPRD Kaltim mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim melakukan pemetaan seluruh izin tambang yang telah ditata pemerintah daerah. Terlebih pemetaan dapat dilakukan terhadap perusahaan yang tergolong memiliki IUP yang berstatus clean and clear (CNC), non-CNC, dan IUP perusahaan yang telah dicabut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan, langkah tersebut dilakukan agar Dinas ESDM tidak melulu menata IUP. Sebab permasalahan tambang tidak hanya soal perizinan, tetapi juga lemahnya pengawasan.
Dia menegaskan, pemetaan perusahaan tambang tidak hanya dilakukan lewat perizinan. Tetapi harus diikuti dengan pemberian label sesuai kategori penataan izin. Misalnya tambang yang sudah berstatus CNC, Dinas ESDM bisa memasang satu pelang di perusahaan itu.
“Buat saja pelang besar yang menjelaskan status perusahaan itu. Begitu juga perusahaan yang sudah berstatus non-CNC dan telah dicabut izinnya,” kata Baharuddin, Rabu (2/5) lalu.
Pemasangan papan memiliki tujuan untuk memudahkan pengawasan tambang. Pelang tersebut dapat dipasang di sekitar lokasi perusahaan. Sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui kategori perizinan perusahaan. Jika perlu, turut disertakan contact person bagian pengawas dari Dinas ESDM. Sehingga bila sewaktu-waktu ada masalah di tambang, masyarakat mudah melaporkan.
Manfaat lain dengan adanya pelang yang memaparkan kategori perizinan tambang tersebut yakni membantu pemprov mengawasi tambang-tambang yang masih beroperasi. Aspek pengawasan yang melibatkan masyarakat dapat mempersempit ruang bagi perusahaan yang bermasalah perizinannya.
“Libatkan masyarakat dalam pengawasan. Karena hanya dengan begitu, peran pengawasan bisa lebih maksimal. Kapan pun ada masalah di tambang, dengan cepat dilaporkan masyarakat,” ucapnya.
Politisi PAN itu menambahkan, masyarakat begitu sulit melakukan pengawasan dan melaporkan perusahaan tambang yang “nakal”. Hal itu disebabkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui kategori izin tambang. Sehingga kalau ada masalah pencemaran lingkungan, masyarakat sulit sekali melaporkannya.
“Jangankan melaporkan perusahaan yang bermasalah, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui status izin perusahaan,” sebutnya.
Langkah tersebut dapat terlebih dulu dilakukan Dinas ESDM Kaltim dengan mengajak seluruh kepala desa (kades) di Kaltim. Dengan begitu, kades dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat apabila ada masalah pertambangan di desanya.
“Saya yakin kalau Dinas ESDM dan pemprov mau, tahun depan semua tambang bisa dipasang pelangnya. Kami dari wakil rakyat akan mendukung itu. Ini demi menata tambang di Kaltim,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post