BONTANGPOST.ID, Bontang – Satpol PP Kota Bontang menangkap seorang pengamen yang kerap meresahkan warga, pada Jumat (7/11/2025) malam.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengatakan pengamen tersebut berinisial FM (38) alias Acok, asal Palu, Sulawesi Tengah. Saat diamankan, FM tidak membawa KTP dan mengaku sedang mencari pekerjaan di Kota Bontang.
“Pengamen ini sudah lama menjadi incaran kami karena banyak laporan masyarakat. Setiap kali tidak diberi uang, dia marah, mengumpat, bahkan mengancam,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, beberapa kali petugas mencoba melakukan penangkapan, namun FM selalu berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya, ia ditangkap di Jalan Patimura, tepatnya di depan kantor BNN Kota Bontang, saat sedang mengamen di sebuah warung bakso sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat melihat petugas, FM sempat berusaha kabur dengan memutar balik motornya ke arah Jalan Ahmad Yani, namun justru menabrak seorang pengendara lain.
“Pengendara yang ditabrak sudah kami bawa ke rumah sakit. Syukurlah tidak mengalami luka serius,” jelasnya.
Setelah diamankan, FM dibawa ke Rumah Singgah Satpol PP di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Tanjung Laut Indah untuk menjalani pembinaan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan Disdukcapil guna memverifikasi identitasnya.
“Kami hanya bisa melakukan pembinaan. Namun jika ada warga yang merasa dirugikan, silakan membuat laporan ke kepolisian,” pungkas Ahmad Yani. (*)






