Rencana Dijual ke Nelayan
BONTANG – Bahan peledak (handak) alias bahan baku bom sebanyak 9 kilogram berhasil diamankan Sat Polair Polres Bontang. Bahan peledak berjenis potasium klorat atau Anfo tersebut, dibawa oleh BS warga Jalan Pranoto RT 1 Kelurahan Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur dari Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (28/3) lalu. Polair pun berhasil mengamankannya saat turun dari Kapal Kargo Alken Pelangi di Pelabuhan Umum Loktuan.
Disadur dari berbagai sumber, potasium klorat merupakan senyawa berbahaya. Senyawa dengan rumus molekul KCIO3 itu biasa digunakan untuk bahan peledak seperti bom ikan, ranjau, granat, bahan korek api, hingga mercon. Bahkan, senyawa ini sangat erat kaitannya dengan aksi terorisme di Indonesia. Pasalnya, potasium klorat menjadi bahan baku pembuatan bom.
Potasium klorat memiliki daya ledak rendah alias low explosive. Namun, jika dicampur dengan bahan yang senyawa, akan menghasilkan ledakan besar. Dampaknya pun juga besar. Kegagalan dalam mengikuti proses penyatuan senyawa dapat mengakibatkan petaka.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Polair Polres Bontang AKP Bambang Hardiyanto mengatakan, pada Selasa pagi lalu sekira pukul 07.00 Wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal yang diduga membawa bahan peledak berupa potasium klorat. “Atas laporan tersebut, kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di Pelabuhan Umum Loktuan,” jelas Bambang, Kamis (30/3) kemarin.
Sekira pukul 11.30 Wita, anggota Sat Polair mengamankan seseorang yang baru turun dari Kapal Kargo Alken Pelangi dengan ciri-ciri sesuai dari informasi sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pria atas nama BS itu membawa bahan peledak potasium klorat atau anfo. “Bahan peledak tersebut sebagian sudah mengeras didalam kotak dus, beratnya sekira 9 kilogram,” terang dia.
Pelaku dan barang bukti pun, segera diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan. Hari Rabu (29/3) lalu, Bambang mengatakan pemeriksaan dari saksi ahli unit penjinak bahan peledak Brimob Polda Kaltim sudah dilakukan. “Hasil pemeriksaannya benar, bahwa yang dibawa tersangka merupakan bahan peledak berupa potasium klorat,” ujarnya.
Saat ini, Polisi masih melakukan proses penyidikan. Saat diperiksa, tersangka mengaku akan menjual bahan peledak tersebut ke nelayan-nelayan nakal. Para nelayan nakal biasanya menggunakan bahan peledak untuk bom ikan. Terkait bahan peledak ini, disebutkan Bambang memang merupakan target operasi. Pasalnya, ini cukup meresahkan masyarakat dengan banyaknya nelayan yang masih menggunakan bom ikan. “Potasium klorat ini sangat berbahaya, karena daya ledaknya bisa mencapai radius 300 meter persegi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, BS disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Di mana, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post