• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dilarang Pakai Atribut, Harus Ajukan Cuti

by BontangPost
6 Februari 2018, 18:47
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan istri atau suami dari calon kepala daerah yang ikut bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 ini diperbolehkan untuk mengikuti kampanye. Tetapi, mereka harus mengajukan cuti dan dengan berbagai aturan lainnya seperti tidak menggunakan atribut ASN.

Aturan itu diperbolehkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abnan Abrur yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.  “Benar aturannya baru keluar tanggal 2 Februari, dan kami baru terima kemarin (Minggu 4/2 lalu),” jelas ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto, Senin (5/2) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan Agus bahwa pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden tahun 2019 dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus sebagai ASN yang akan mendampingi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.

Baca Juga:  Pilgub Kaltim Bakal Berjalan “Keras”, Tiga Kandidat Kuat Dinilai Punya Kekuatan Merata

Maka dari itu, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggara Pilkada serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019. “Baik itu mendampingi saat pendaftaran di KPU maupun pada saat pengenalan kepada pers atau masyarakat,” ujarnya

Selain itu, lanjut dia, bisa menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan suami atau istrinya. Namun perlu digarisbawahi bahwa ASN tersebut tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik, atau atribut calon kepada daerah/wakil kepala daerah.

Berfoto bersama pun dibolehkan, tetapi Agus menegaskan agar jangan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan. “Yang terpenting ialah, ASN tersebut wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Baca Juga:  ASN Tak Netral, Laporkan ke Panwaslu

Jika ASN tersebut masih tidak mematuhi ketentuan tersebut, Agus menyebut ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, jika ASN bukan merupakan suami atau istri calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka ketentuan netralitas tetap berlaku. Termasuk dilarang menghadiri momen kampanye meskipun hanya diam dan mendengarkan.

Karena dengan aturan ASN saat ini, Agus menyebut bahwa kehadiran ASN di momen kampanye bisa berpotensi melanggar aturan. Jika alasannya untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah, maka disarankan untuk membacanya di media. “Lebih baik tidak usah hadir, karena dikhawatirkan netralitas PNS tersebut diragukan,” ungkapnya.

Sebab, pelanggaran tersebut terdapat dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena di sana tertulis jelas bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, juga TNI, dan kepala desa atau lurah, serta perangkat desa lain atau perangkat kelurahan. “Makanya sebaiknya tidak usah hadir, untuk menjaga netralitas ASN,” tukasnya. (mga)

Baca Juga:  Update Real Count KPU; Rudy Mas'ud - Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Tags: Netralitas ASNpilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bertambah Satu Pasien Difteri dari Kutim

Next Post

BREAKING NEWS! Orang Utan Mati Tertembak

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Bontang Beri Opsi PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Kabut Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.