bontangpost.id – Urusan tambang ilegal di Kaltim masih jadi sorotan di kancah nasional. Masalah yang diduga berkaitan dengan Ferdy Sambo hingga dugaan aliran uang haram dari aktivitas terlarang itu kepada para petinggi polisi, membuat sorotan juga turut ke Kaltim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan anak buahnya menangkap Ismail Bolong. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, video Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota polisi Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda viral dengan pengakuannya terkait kegiatannya membekingi tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan setorannya ke para perwira.
Meski begitu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, perintah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong itu terbilang lamban. Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Perintah itu datang saat publik kadung kehilangan kepercayaan.
Soal Ismail, disebut pria berkacamata itu, tentu bukan hanya dia seorang yang mesti dikejar. Tapi juga harus menyasar mereka yang terlibat, terutama yang turut menikmati hasil bisnis haram itu.
“Karena saya meyakini, bisnis haram tambang ilegal melibatkan persekongkolan banyak pihak. Jadi Ismail Bolong ibarat pembuka kotak pandora yang mestinya menyeret anggota-anggota lain. Jangan sampai justru hanya berhenti di Ismail,” sambungnya.
Dia menambahkan, surat hasil penyelidikan Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 itu saja menyebut beberapa nama petinggi Polri. Semua harus diperiksa dan diproses. Di sisi lain, lelaki yang akrab disapa Castro itu belum yakin dengan keseriusan Kapolri menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Terutama yang terkait dengan keterlibatan anggotanya.
Adapun sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Susilo Pranoto menjelaskan, yang mengancam hutan Kaltim saat ini bukan lagi ilegal logging seperti era 90-an. Namun, perambahan seperti pertambangan juga begitu berdampak.
Jika tambang resmi wajib memenuhi kewajiban melakukan restorasi, berbeda tambang ilegal yang seenaknya merambah hutan. “Kalau tambang legal, dia pakai skema pinjam pakai. Misal mengeruk seribu hektare, di kawasan lain juga menanam seribu hektare,” jelasnya.
Sementara ketika berhadapan dengan tambang ilegal, para petugas juga kerap mendapat intimidasi. Bahkan, terkadang penambang ilegal membuat skema, sehingga petugas berhadapan dengan masyarakat.
Dishut sebenarnya sudah membentuk kelompok tani hutan (KTH). Masyarakat yang tergabung di KTH itu dibina untuk memberdayakan diri dengan aneka kekayaan hayati sekaligus menjaga hutan mereka. Sehingga, diharapkan ada kesadaran masyarakat menjaga hutan. Apalagi, jika ada benefit yang bisa diraih dari lestarinya hutan di sekitar KTH.
Pihaknya tentu tak ingin terjadi penambangan di kawasan hutan. Sebab, ketika ada tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, upaya restorasi bakal lebih berat dibanding perambahan hutan biasa.
Sebab, pada lahan bekas tambang, mereka harus merehabilitasi tanah dahulu. Sebab, tanah bekas tambang biasanya tak bisa ditanam atau tumbuh pohon. Biaya, waktu, dan tenaga jadi lebih besar dibandingkan melakukan restorasi pada perambahan hutan biasa. (rom/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post