• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

by Redaksi Bontang Post
20 April 2022, 09:17
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Dirjen Kemendag saat ditahan Kejagung. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

Dirjen Kemendag saat ditahan Kejagung. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman itu lantaran Wisnu Wardhana dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

“Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Dirdik Jampidsus Supardi.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:  Mendag Janjikan Harga Minyak Goreng Bakal Stabil Sebelum Ramadan

Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.

“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Minyak goreng Kemasan Mulai Beredar di Toko Ritel

Usai melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat 4 tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin. (detik)

Print Friendly, PDF & Email
Source: detik
Tags: Mafia minyak gorengminyak goreng
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penuhi Listrik di Pulau Gusung, PKT Proaktif Salurkan Bantuan Genset Senilai Rp 240,6 Juta

Next Post

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

Related Posts

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Susul Beras, Harga Minyak Goreng Mulai Naik Pekan Ini

29 Februari 2024, 19:15
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Ritel Ancam Setop Beli Minyak Goreng dari Produsen Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 Miliar

4 Mei 2023, 18:15
Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi
Nasional

Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi

4 Juli 2022, 15:58
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

28 Juni 2022, 16:30
Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO
Kriminal

Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO

19 Juni 2022, 12:09
Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah
Nasional

Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah

17 Juni 2022, 14:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.