bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang kembali menegaskan sekolah dilarang keras melakukan praktik jual beli seragam. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Enggak boleh. Dilarang itu (jual seragam),” ujar Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Saparuddin kepada Bontangpost.id, Rabu (16/7/2020) sore.
Dia membeber, di tahun akademik 2020/2021 ini, aduan soal dugaan jual beli seragam sekolah di Bontang masih ada. Namun tidak banyak. Pihaknya telah menyambangi sekolah dimaksud. Sekolah negeri. Dan persoalan sudah rampung.
“Sudah kami datangi. Sekolah enggak jual seragam. Cuma beda persepsi saja dengan orang tua murid,” bebernya.
Kata Saparuddin, seluruh sekolah di Bontang, SD-SMP memang memiliki seragam tertentu. Yang membuat murid harus menebusnya. Misalnya seragam pramuka, batik, dan olahraga. Lantaran di seragam tersebut, terdapat identitas atau ciri yang membedakan sekolah satu dengan lainnya.
“Sekolah kan punya batik atau logo sendiri. Makanya harus dibeli seragamnya oleh murid,” bebernya.
Namun dari hasil tinjauan Disdikbud, dia berani memastikan tak ada sekolah di Bontang yang menjual seragam. Adapun seragam tertentu pengadaannya tak dilakukan sekolah. Namun melalui pihak lain, yakni koperasi. Sehingga sekolah tidak bisa ikut campur atas pengadaan dan menentukan harganya.
“Kalau melalui koperasi, ya kami enggak bisa melarang,” ujarnya.
Kemudian soal harga. Sebab nilai seragam di tiap sekolah di Bontang bervariasi. Menanggapi itu, Saparuddin menuturkan pihaknya pun telah memberi imbauan ke seluruh sekolah. Agar tidak ada pemaksaan membeli seragam. Tidak membebani dengan harga tinggi.
Terlebih selama pandemi ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak dilakukan tatap langsung di ruang kelas. Namun masih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sehingga pengadaan seragam tertentu sejatinya tidak terlalu mendesak.
“Masih pandemi, jadi seragam tidak terlalu mendesak. Kalau memang harus beli, jangan dipersulit. Kalau bisa cicil 4-5 kali, kenapa tidak. Yang penting kan lunas,” tegasnya.
Selain seragam, hal lain yang kerap disorot tiap pembukaan tahun ajaran baru ialah soal buku pelajaran. Sama dengan seragam, sekolah juga dilarang melakukan praktik jual beli buku. Untuk ini (Buku) setidaknya berlaku bagi seluruh sekolah SD-SMP negeri di Bontang.
Kata dia, pengadaan buku cetak dan buku sekolah elektronik (BSE) sudah dianggarkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarannya 20 persen dari bantuan tersebut. Diberlakukan pinjam pakai untuk buku pelajaran itu. Misal, sekolah meminjamkan seluruh buku pelajaran untuk kelas 8. Ini untuk sepanjang tahun atau hingga tahun ajaran usai. Bila murid kelas 8 sudah naik ke kelas 9, maka buku akan dipinjamkan ke juniornya yang naik kelas 8. Dan begitu seterusnya.
“Kecuali rusak. Maka harus diganti. Sesuai nilai buku,” beber Sapar. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post