BONTANG – Gerak cepat dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang dalam menindaklanjuti hasil penilaian lomba Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) tingkat nasional. Sebanyak 15 rambu lalu lintas sudah disiapkan. Rencananya akan dipasang di area tambahan KTL, yakni dari simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo/Eks Pupuk Raya hingga ke Bundaran Sintuk.
“Ada 15 rambu lalu lintas sudah siap tinggal dipasang. Jenisnya ada rambu dilarang berhenti maupun waspada jalan menanjak,” kata Kepala Dishub Sukardi, Sabtu (18/8) kemarin.
Pemasangan ini dipandang perlu mengingat masih banyak kendaraan yang parkir di trotoar KTL baru. Terutama pengendara yang singgah di warung makan, restoran, maupun toko modern. “Nantinya pemasangan akan diberi jarak. Di bawah rambu akan diberi keterangan dilarang berhenti sampai rambu berikutnya. Bagi area yang banyak warung maupun restorannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, awal pekan ini Dishub juga bakal menyurati setiap pemilik warung maupun toko modern di Jalan Cipto Mangunkusumo. Surat ini berisi imbauan agar melarang kendaraan pelanggan yang hendak parkir di trotoar. Pasalnya dalam pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki.
“Kami akan bersurat juga ke mereka (pemilik toko dan warung makan, Red.) yang berisi imbauan. Bila nanti tetap tidak diindahkan, saya akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Bontang untuk menilangnya,” ujarnya.
Sukardi menyebut kesalahan warga dulunya, yakni membangun bangunan mepet dengan jalan raya. Sehingga saat ini lahan untuk parkir ketika membuka usaha tidak ada.
Sebagai informasi, SK perpanjangan KTL sudah terbit dan ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sejak Rabu (8/8) lalu. penambahan KTL di Bontang juga sudah mendapat persetujuan dari Polda Kaltim. KTL ditujukan mendidik masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Mengingat banyaknya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat tidak mematuhi aturan lalu lintas di Kota Taman.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa untuk jalan nasional KTL meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto, dengan panjang jalan 3.450 meter. Sementara untuk jalan kota, KTL meliputi Jalan Cipto Mangunkusumo sampai dengan Bundaran Sintuk dengan panjang jalan 2.929 meter.
KTL terbaru ini akan dilengkapi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, halte, fasilitas tempat parkir, trotoar, zona selamat sekolah, zebra cross, median jalan, alat penerangan jalan, serta lajur sepeda.
Adapun penilaian lomba KTL dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, serta Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri. Hasilnya perlu penambahan rambu lalu lintas dan lebih memaksimalkan fungsi trotoar. (ak)







