BONTANG – Seluruh perusahaan di Bontang diwajibkan memberikan hak karyawannya untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dengan masa kerja minimal 30 hari saat memasuki satu Ramadan.
THR disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Nilai THR tergantung masa kerja karyawan. Ada pun perhitungannya, yakni gaji dibagi 12 bulan lalu dikali durasi bekerja.
“Hasil perhitungan itulah kemudian menjadi nilai THR yang mesti perusahaan bayarkan,” kata Saifullah selaku kepala Bidang Industrial Disnaker Bontang, Jumat (10/5/2019).
Kata dia, beberapa tahun sebelumnya seorang karyawan berhak mendapatkan THR jika bekerja minimal tiga bulan. Akan tetapi kini perusahaan harus memberikan hak tersebut meski baru bekerja 30 hari.
“Namun untuk pegawai tetap sedikit berbeda. Karena perusahaan umumnya menambahkan bonus serta tunjangan kerja,” jelasnya.
Tak menjadi masalah jika seorang karyawan masih berstatus kontrak, mereka berhak mendapatkan THR asalkan syarat durasi bekerja terpenuhi. Sementara bagi outsourcing belum diketahui berapa besaran yang diberikan, sebab sistem kerjanya per proyek.
Begitu pula dengan yang masih magang di sebuah perusahaan. Sebab mereka terbilang bukan pekerja. Terkecuali jika perusahaan memiliki regulasi lain untuk memberikan THR. Tambah Saifullah, jika seorang pekerja terdaftar di perusahaan dan memenuhi syarat, maka berhak mendapatkan haknya. (mam/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post