SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim tengah gencar melakukan sosialisasi penukaran tabung elpiji. Yang semula menggunakan tabung tiga kilo diganti menjadi 5,5 kilo atau 12 kilo gram. Penukaran ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki pendapatan satu juta ke atas per bulan. Seperti halnya bagi para pengusaha rumah makan, restauran, dan sejenisnya.
Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim didampingi Kasi Dalam Negeri Ahmad Doni Efriadi, bagi mereka yang memiliki kewajiban untuk dapat segera mengganti tabung tiga kilo menjadi 5,5 kilo dan 12 kilo.
Karena tabung tiga kilo hanya diperuntukkan bagi mereka yang miskin. Haram dimanfaatkan kalangan menengah ke atas.
“Karena memang banyak pengusaha memakai tabung 3 kilo. Mulai dari 25 sampai 60 tabung perorang. Nah mereka ini semua kami minta segera beralih ke tabung yang lebih besar,” tegas Doni.
Bagi kalangan mampu diminta untuk menaati peraturan tersebut. Jangan sampai, atas ulahnya akan berdampak negatif. Karena diketahui saat ini tabung elpiji terbilang langkah. Meskipun semua kebutuhan masyarakat di Kutim terpenuhi.
“Karena kami fasilitasi penukaran tabung, maka silahkan tukarkan. Kami harap taat akan aturan ini. Jangan mengambil hak mereka (Kalangan miskin),” katanya.
Disinggung masalah kuota, Doni mengaku belum ada penambahan di tahun 2017 ini. Hanya saja kemungkinan penambahan dilakukan pada tahun 2018 nanti.
“2017 tidak ada penambahan kuota. Sehari masih 8.000 tabung untuk Kutim. Kemungkinan 2018 baru. Karena sudah ada penambahan penduduk,” katanya. (dy)







