• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Disperindag Pastikan, Semua THM di Kutim Ilegal 

by BontangPost
3 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Doni/Kasi Perdagangan Dalam Negri (Foto Dhedy/Sangatta Post)

Doni/Kasi Perdagangan Dalam Negri (Foto Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemkab Belum Terbitkan Izin

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) mengaku masih konsisten untuk tidak memberikan izin operasi kepada semua Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di 18 kecamatan di Kutim.

Dikatakan Kadisperindag Kutim, Edwar Azran, pihaknya masih mengacu pada kebijakan Bupati  yang meminta untuk tidak memberikan izin kepada pengusaha THM di Kutim. Kebijakan ini akan terus dilaksanakan hingga terbitnya peraturan baru mengenai izin THM.

“Selama belum ada kebijakan baru, maka kami masih mengacu kepada yang lama. Masih ikuti aturan yang ada. Jadi, untuk kelanjutannya, tunggu arahan, apakah akan diberikan izin atau tidak. Semuanya kami tunggu Bupati,” ujar Edwar didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negri Disperindag Kutim, A. Doni Erviadi.

Karena belum adanya kebijakan baru, maka dengan terpaksa Disprindag tidak mengeluarkan perpanjangan izin ataupun izin baru kepada pengusaha THM ataupun sejenisnya. Termasuk penjualan minuman beralkohol (minol). “Baik THM, minol, semuanya tidak memiliki izin. Semuanya ilegal. Semuanya sejak akhir 2016 lalu, izinnya mati,” kata Doni.

Jika ada pengusaha THM ataupun minol yang mengaku memiliki izin dari pemerintah, maka bisa dipastikan keterangan yang diberikan adalah palsu atau bohong. Karena sejak kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman, Disperindag tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin, terlebih izin baru kepada pengusaha THM. “Kami punya data. Kalau ada yang mengaku masih mengantongi izin, maka dia bohong,” jelas Doni.

Untuk itu, dirinya meminta kepada aparat yang terkait baik Satpol PP, maupun aparat kepolisian dapat menertibkan semua THM yang masih operasi secara ilegal. Termasuk, mengamankan semua minol yang diduga beredar bebas baik di THM, toko maupun  hotel, dan penginapan.

“Jadi untuk menertibkan, itu ranahnya Satpol dan kepolisian. Kami hanya mengawal saja. Jika mau data terkait izinnya tidak ada, kami akan berikan. Tetapi, jika Satpol atau kepolisian tidak gerak, kami  sendiri yang akan gerak asal ada perintah dari atasan. Yang jelas, kami akan koordinasi kepada semua instansi yang terkait,” katanya. (dy)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

4 Proyek MYC di Tangan DPRD, Ditargetkan Terealisasi di APBD Perubahan 

Next Post

Motor Menumpuk, Tak Diambil, Bisa Jadi Besi Tua

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.