bontangpost.id – Polemik status Kampung Sidrap masih bergulir. Setelah mengumpulkan dokumen pendukung, rencananya ratusan dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan menggandeng Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum, Kampung Sidrap tengah diperjuangkan agar bisa masuk ke wilayah Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut hampir lengkap. Hanya saja ada dokumen pendukung seperti naskah pemekaran yang sulit dicari.
“Kami sempat mengunjungi DPR RI dan mencari naskah asli itu di bagian kearsipan nasional. Tapi dokumennya enggak ketemu,” jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Sebagai informasi, usulan Pemkot Bontang mengenai perubahan garis batas Kutim dan Bontang telah ditolak oleh Pemkot dan DPRD Kutim. Hal itu termaktub di dalam surat Bupati Kutim nomor 100/329/Pem-3 tertanggal 16 September 2021.
Politikus Partai Golkar itu berharap agar Kampung Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang. Sebab masyarakat Kampung Sidrap pun banyak yang memiliki KTP wilayah Bontang.
“Sebenarnya enggak apa-apa kalau pengajuan tanpa dokumen tersebut, cuma akan lebih bagus lagi kalau dengan itu. Progresnya masih terus berjalan hingga sekarang. Kami akan tetap ajukan dengan dokumen-dokumen yang kami punya. Itupun cukup,” pungkasnya. (*)






