BONTANGPOST.ID, Bontang – Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam mempertanyakan penghitungan masa kerja tenaga kontrak daerah yang bakal diputus sebanyak 250 orang.
Itu terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 tertanggal 3 Juni.
Dasar dari pertanyaan itu supaya tidak menjadi kebingungan. Nantinya pemkot akan memutus kontrak per 30 Juni mendatang. “Jadi ini hitungannya per kapan ini. Perlu penjelasan tegas,” tanya Salam.
Politikus Golkar itu menyebut rencana tersebut bisa meningkatkan jumlah pengangguran di Bontang.
Ia berharap pemkot memiliki skema untuk tetap memberdayakan mereka. Khususnya dipekerjakan dalam bidang lain.
“Salah satu frasa dalam Perda RPJMD yakni kata sejahtera. Kata sejahtera itu merujuk pada rendahnya angka kemiskinan dan pengangguran,” ucapnya.
Dia menyebut jika kontrak 250 tenaga honorer diputus tanpa ada skema lain tentu pokok dalam perda tersebut tidak terwujud.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menuturkan hitungan dua tahun itu sejak 1 Maret 2023 sampai saat ini.
Ia mengusulkan untuk mencontoh beberapa daerah terkait skema yang dipakai untuk kondisi tersebut. “Jadi nanti seperti petugas harian lepas tetap berkontrak dengan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) langsung,” kata Neni.
Bahkan untuk pendapatannya akan disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK). Menurutnya itu merupakan rekomendasi dari BPKP.
Meski demikian, dia sempat bingung pasalnya setelah tahun 2021 masih ada pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di lingkup Pemkot Bontang. “Padahal sudah ada kebijakan untuk tidak menerima TKD,” terangnya.
Selain itu, Pemkot Bontang juga telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya dengan bantuan permodalan tanpa bunga. (*)







